SE-05/PJ/2021

MLI atas P3B dengan Negara Mitra Disahkan, DJP Terbitkan Surat Edaran

Muhamad Wildan
Rabu, 21 April 2021 | 12.30 WIB
MLI atas P3B dengan Negara Mitra Disahkan, DJP Terbitkan Surat Edaran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan beberapa surat edaran terkait dengan penerapan Multilateral Instrument (MLI) atas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan beberapa negara mitra.

Pada Surat Edaran No. SE-05/PJ/2021, DJP menyebutkan pokok-pokok pengaturan MLI yang berlaku atas P3B antara Indonesia dan Australia, termasuk saat berlaku efektif. MLI berlaku bagi Indonesia terhitung sejak 1 Agustus 2020, sedangkan Australia berlaku sejak 1 Januari 2019.

"Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Australia dapat berjalan sebagaimana mestinya," tulis DJP pada SE-05/PJ/2021, dikutip Rabu (21/4/2021).

Selain itu, dijelaskan juga ketentuan-ketentuan dalam MLI mengenai pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada subjek pajak luar negeri (SPLN) telah berlaku sejak 1 Januari 2021.

Ketentuan MLI mengenai pajak-pajak lainnya mulai berlaku efektif dan dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada 1 Januari 2022 untuk Indonesia dan 26 Juni 2021 untuk Australia.

Tak hanya itu, SE-05/PJ/2021 juga memerinci pokok-pokok pengaturan MLI yang berlaku atas P3B. Untuk mempermudah wajib pajak, naskah hasil modifikasi P3B akibat pemberlakuan MLI tercantum dalam lampiran.

"Naskah tersebut hanya digunakan untuk memahami dampak pemberlakuan konvensi [MLI] terhadap P3B Indonesia-Australia," bunyi bagian penutup SE-05/PJ/2021.

Selain itu, DJP juga telah menerbitkan SE sejenis lainnya, Misal, P3B antara Indonesia dan Jepang pada SE-06/PJ/2021; P3B antara Indonesia dan Kanada pada SE-07/PJ/2021; dan P3B antara Indonesia dan Finlandia pada SE-08/PJ/2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.