Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan beberapa surat edaran terkait dengan penerapan Multilateral Instrument (MLI) atas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan beberapa negara mitra.
Pada Surat Edaran No. SE-05/PJ/2021, DJP menyebutkan pokok-pokok pengaturan MLI yang berlaku atas P3B antara Indonesia dan Australia, termasuk saat berlaku efektif. MLI berlaku bagi Indonesia terhitung sejak 1 Agustus 2020, sedangkan Australia berlaku sejak 1 Januari 2019.
"Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Australia dapat berjalan sebagaimana mestinya," tulis DJP pada SE-05/PJ/2021, dikutip Rabu (21/4/2021).
Selain itu, dijelaskan juga ketentuan-ketentuan dalam MLI mengenai pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada subjek pajak luar negeri (SPLN) telah berlaku sejak 1 Januari 2021.
Ketentuan MLI mengenai pajak-pajak lainnya mulai berlaku efektif dan dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada 1 Januari 2022 untuk Indonesia dan 26 Juni 2021 untuk Australia.
Tak hanya itu, SE-05/PJ/2021 juga memerinci pokok-pokok pengaturan MLI yang berlaku atas P3B. Untuk mempermudah wajib pajak, naskah hasil modifikasi P3B akibat pemberlakuan MLI tercantum dalam lampiran.
"Naskah tersebut hanya digunakan untuk memahami dampak pemberlakuan konvensi [MLI] terhadap P3B Indonesia-Australia," bunyi bagian penutup SE-05/PJ/2021.
Selain itu, DJP juga telah menerbitkan SE sejenis lainnya, Misal, P3B antara Indonesia dan Jepang pada SE-06/PJ/2021; P3B antara Indonesia dan Kanada pada SE-07/PJ/2021; dan P3B antara Indonesia dan Finlandia pada SE-08/PJ/2021. (rig)