UTANG

World Bank Beri Utang Indonesia Sekitar Rp5,6 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 11 Juni 2021 | 16:40 WIB
World Bank Beri Utang Indonesia Sekitar Rp5,6 Triliun

Ilustrasi. Headquarters World Bank. (foto: blogs.worldbank.org)

JAKARTA, DDTCNews – Dewan Direktur Eksekutif World Bank menyetujui pinjaman sebesar US$400 juta atau Rp5,6 triliun kepada Indonesia untuk mendukung reformasi di sektor keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan utang tersebut akan digunakan untuk mengatasi kerentanan sektor keuangan yang meningkat akibat pandemi Covid-19. Beberapa hal yang dilakukan misalnya meningkatkan kedalaman, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat ketahanan sektor keuangan.

"Pemerintah Indonesia berkomitmen memperkuat sektor keuangan mengingat perannya yang sangat penting dalam menopang pertumbuhan Indonesia dan dalam mengurangi kemiskinan, terutama selama fase pemulihan Covid-19," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Sri Mulyani mengatakan pandemi Covid-19 membuat reformasi struktural untuk mengatasi kerentanan sektor keuangan makin mendesak. Pandemi tersebut telah menyebabkan resesi yang juga berimplikasi pada kondisi finansial, fiskal, dan sosial masyarakat.

Sistem perbankan dinilai memiliki permodalan yang baik dan profitabilitas yang tinggi. Namun, kurangnya kedalaman di pasar keuangan Indonesia akan meningkatkan kerentanan negara terhadap guncangan eksternal.

Sri Mulyani menjelaskan utang dari World Bank akan digunakan untuk mendukung reformasi sektor keuangan Indonesia melalui 3 pendekatan utama. Pertama, meningkatkan kedalaman sektor keuangan.

Baca Juga:
Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Upaya pendalaman sektor keuangan dilakukan dengan memperluas akses ke layanan keuangan (termasuk pada kelompok muda dan perempuan), memperluas jangkauan produk keuangan, serta mendorong tabungan jangka panjang sehingga kerentanan Indonesia terhadap arus keluar portofolio asing berkurang.

Kedua, meningkatkan efisiensi dan menurunkan biaya sektor keuangan. Hal ini dilakukan dengan memperkuat kerangka insolvensi dan hak kreditur, melindungi konsumen dan data pribadi, serta membuat sistem pembayaran lebih efisien dan lebih cepat dengan memanfaatkan teknologi digital.

Pasalnya, dengan sistem pembayaran yang efisien, penyaluran bantuan sosial skala besar kepada masyarakat rentan selama krisis akan lebih cepat.

Baca Juga:
Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024

Ketiga, meningkatkan kapasitas sektor keuangan untuk menahan guncangan. Upaya yang dilakukan adalah memperkuat kerangka resolusi sehingga risiko kegagalan bank dapat dihindari, meningkatkan efektivitas pengawasan sektor keuangan, serta menerapkan praktik keuangan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan World Bank untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen mengatakan pemberian dukungan terhadap reformasi sektor keuangan di Indonesia menjadi komponen penting dari Kerangka Kerja Kemitraan Negara Kelompok World Bank untuk Indonesia.

Menurutnya, World Bank akan terus mendukung penguatan ketahanan dan daya saing ekonomi Indonesia, peningkatan efisiensi, dan penguatan ketahanan sektor keuangan.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

"Pembiayaan ini melengkapi upaya pemerintah untuk melindungi sektor keuangan dan perekonomian secara keseluruhan dari dampak krisis Covid-19," ujarnya.

Kahkonen menambahkan layanan keuangan yang lebih transparan, andal, dan berorientasi teknologi akan membuka peluang bagi masyarakat untuk berinvestasi di masa depan, sekaligus melindungi diri mereka dari guncangan yang tidak terduga. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Selasa, 30 April 2024 | 09:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?