KOTA BANDUNG

Warung Sate Ini Diduga Manipulasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Juni 2016 | 10:19 WIB
Warung Sate Ini Diduga Manipulasi Pajak Rahmatullah

BANDUNG, DDTCNews — Puluhan restoran menengah-besar di Kota Bandung, di antaranya satu warung sate di kawasan Simpang Lima yang terkenal laris, yaitu Warung Sate H.M. Harris, diduga melakukan praktik penggelapan pajak yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan dugaan tersebut adalah temuan hasil pemeriksaan dan pengecekan lapangan yang dilakukan aparat pajak daerah Kota Bandung terhadap restoran-restoran menengah-besar yang tersebar di Kota Bandung.

“Pendapatan Warung Sate H. M.Harris misalnya, satu hari Rp20 juta. Itu artinya rata-rata penghasilannya sebulan Rp600 juta. Tetapi pajak restoran yang disetor hanya Rp3,1 juta per bulan, padahal seharusnya Rp60 juta per bulan. Ini kan jadi pertanyaan,” ujarnya, pekan lalu. (15/5).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Ema menambahkan selain Warung Sate H.M. Harris, restoran skala menengah-besar lain yang diduga melakukan praktik manipulasi pajak itu adalah Warung Ampera, Restoran Laksana dan sejumlah rumah makan Padang skala besar. Hingga kini, belum ada pernyataan dari para pemilik restoran ini.

Menyetor Sedikit

Menurut Ema, jumlah pajak yang dibayar oleh restoran yang laris hanya sedikit. Rata-rata restoran itu tidak menyetorkan pajak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Padahal, dalam harga yang dibayar pembeli, ada pajak restoran 10% yang dititipkan untuk disetorkan ke kas daerah.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Namun, dia juga mengakui praktik manipulasi dan penggelapan pajak ini dapat saja terjadi karena pengawasan yang kurang optimal. Karena itu, Dinas Pelayanan Pajak akan terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah restoran menengah-besar yang beroperasi di Kota Bandung.

Selain itu, sambungnya seperti dikutip inilahkoran.com, pihaknya akan menindak tegas pemilik restoran yang masih nekat melakukan praktik manipulasi pajak. “Sanksinya bisa pidana, karena ada penggelapan uang pajak. Kalau aktivitasnya tidak sesuai, kami bisa usulkan izin usahanya dicabut,” tegasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT