KP2KP PELABUHAN RATU

Wakili WP Badan, Anggota Polri Konsultasi soal SPT ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Wakili WP Badan, Anggota Polri Konsultasi soal SPT ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu menerima kunjungan dari seorang anggota polisi yang bertindak mewakili salah satu wajib pajak badan di Sukabumi.

Petugas KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai mengatakan anggota polisi bersangkutan melakukan konsultasi pelaporan SPT Tahunan Badan milik istrinya yang merupakan direktur perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi jaringan telekomunikasi.

“Wajib pajak ingin mengetahui cara pembayaran dan pelaporan pajak badan. Dia juga menyodorkan catatan perusahaan berupa laporan keuangan dan perincian peredaran usaha/omzet untuk tahun pajak 2021,” katanya dikutip dari laman DJP, Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Ahmad menambahkan dirinya kemudian memeriksa catatan perusahaan tersebut dan mengonfirmasi beberapa isian dalam laporan keuangan, nilai omzet per bulan dan pajak terutang sebelum dibuatkan kode billing.

Setelah kode billing selesai dibuat, wajib pajak melakukan pembayaran melalui internet banking yang dipandu langsung oleh petugas KP2KP. Setelah itu, petugas Kp2KP membimbing wajib pajak untuk mengisi laporan SPT.

Ahmad juga meminta wajib pajak untuk memastikan dan meneliti kembali setiap isian SPT, serta menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan. Dia juga mengingatkan wajib pajak agar melaporkan SPT tepat waktu pada tahun pajak berikutnya.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

“Untuk tahun depan, laporannya secara online saja supaya lebih mudah, cepat dan aman,” tuturnya.

Sebagai informasi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan SPT Tahunan wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M