Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak badan segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.
DJP menyatakan periode penyampaian SPT Tahunan PPh badan akan berakhir pada bulan ini. Oleh karena itu, wajib pajak perlu bergegas agar tidak terlambat menyampaikan SPT Tahunannya dan terkena sanksi.
"Jangan sampai terlambat. Laporkan secara online melalui djponline.pajak.go.id," bunyi unggahan DJP di media sosial, Senin (28/4/2025).
Periode penyampaian SPT Tahunan PPh badan 2024 akan berakhir pada 30 April 2024. Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Perlu menjadi perhatian, SPT Tahunan 2024 masih disampaikan melalui DJP Online. Selain itu, SPT Tahunan badan juga bisa disampaikan secara manual melalui pos atau kantor pelayanan pajak, khusus wajib pajak yang belum pernah menyampaikan secara online.
Pada saat pengisian SPT Tahunan PPh badan, terdapat beberapa dokumen yang diperlukan antara lain SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 21, bukti potong PPh Pasal 23, bukti potong PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 Impor, bukti pembayaran PPh Pasal 25, bukti pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25, serta laporan keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik, serta data pendukungnya.
Penyampaian SPT Tahunan PPh badan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta. Selain itu, apabila terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang, wajib pajak juga bakal dikenakan sanksi bunga.
Bunga tersebut dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga pembayaran. Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Meski demikian, Pasal 3 ayat (4) UU KUP mengatur wajib pajak badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan. Perpanjangan ini dapat diajukan apabila wajib pajak tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena alasan tertentu.
Jika mengajukan perpanjangan jangka waktu ini, wajib pajak perlu memperhatikan kelengkapan dokumen yang menjadi lampiran saat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu tersebut. Pertama, penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.
Kedua, laporan keuangan sementara. Ketiga, surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.
Selain SPT Tahunan PPh badan, DJP dalam unggahan yang sama turut mengingatkan batas waktu penyampaian beberapa SPT Masa untuk masa pajak Maret 2025 yang juga jatuh pada 30 April 2025. Pertama, SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh unifikasi.
Kedua, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Ketiga, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25. Keempat, SPT Masa bea meterai.
SPT Masa tersebut disampaikan melalui aplikasi coretax administration system.
"Agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi keterlambatan pelaporan," tulis DJP. (dik)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews