PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tinggal 2 Hari Deadline! DJP Baru Terima 642.000 SPT Tahunan Badan

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 28 April 2025 | 16.30 WIB
Tinggal 2 Hari Deadline! DJP Baru Terima 642.000 SPT Tahunan Badan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menerima sebanyak 642.000 SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2024 hingga 27 April 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti melaporkan total jumlah SPT yang diterima otoritas pajak dalam tahun berjalan ini mencapai 13,56 juta SPT.

"Itu terdiri dari 642.000 SPT Tahunan badan dan 12,92 juta SPT Tahunan orang pribadi," katanya, Senin (28/4/2025).

Perlu diingat, wajib pajak badan memiliki sisa waktu 2 hari lagi untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo pada 30 April. Apabila lewat dari waktu yang ditentukan maka wajib pajak akan dikenai sanksi denda.

Pemerintah akan menjatuhkan denda keterlambatan lapor SPT Tahunan senilai Rp1 juta kepada wajib pajak badan. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi yang telat melaporkan SPT akan dikenai denda senilai Rp100.000.

Ketentuan sanksi tersebut telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP stdd UU HPP. Meski periode pelaporan SPT Tahunan orang pribadi sudah lewat pada 31 Maret 2025, wajib pajak tetap masih bisa melakukan pelaporan SPT hingga akhir tahun.

Untuk diperhatikan, denda tersebut tidak berlaku untuk wajib pajak yang memiliki kriteria tertentu antara lain wajib pajak orang pribadi sudah meninggal dunia; wajib pajak orang pribadi sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Lalu, wajib pajak orang pribadi berstatus sebagai WNA dan tidak tinggal lagi di Indonesia; bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia; wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan lagi tapi belum dibubarkan.

Kemudian, bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi; wajib pajak yang terkena bencana; dan wajib pajak lain yang diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK).

Tambahan informasi, jumlah wajib pajak yang terdaftar hingga akhir 2024 mencapai 86,7 juta, terdiri atas orang pribadi sebanyak 80,27 juta, wajib pajak badan sebanyak 5,54 juta, dan wajib pajak instansi pemerintah 880.000. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.