Ilustrasi.
SINTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan pelayanan konsultasi mengenai kendala pembuatan faktur pajak dengan aplikasi Coretax DJP kepada perwakilan wajib pajak badan PT MKA.
Petugas pajak dari KPP Pratama Sintang Rizal mengatakan perwakilan tersebut mengaku bingung lantaran faktur pajak keluaran yang sudah dibuat tak muncul pada menu e-Faktur. Perwakilan tersebut bahkan sudah mengecek berkala, tetapi faktur pajak tersebut tetap tidak muncul.
“Kami pun memberikan penjelasan dan bimbingan kepada pengurus perusahaan bersangkutan terkait dengan prosedur pembuatan faktur pajak melalui Coretax DJP,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (13/5/2025).
Rizal menjelaskan wajib pajak mula-mula harus memastikan apakah faktur pajak sudah berhasil dibuat atau tidak melalui lampiran SPT Masa PPN bulan terkait.
“Silakan dicek untuk lampiran SPT Masa. Jika faktur pajak tidak ada di lampiran SPT Masa maka faktur pajak tersebut gagal dibuat dan perlu dibuat kembali,” jelas Rizal.
Selain itu, Rizal mengingatkan beberapa perubahan penting yang terjadi seiring dengan penerapan Coretax DJP. Salah satunya adalah perubahan pada kode transaksi yang digunakan dalam faktur pajak. Kode transaksi yang sebelumnya menggunakan kode 01 untuk transaksi dalam negeri, kini menjadi kode 04.
Secara ringkas, berdasarkan lampiran PER-1/PJ/2025, untuk penyerahan BKP yang tergolong mewah menggunakan kode transaksi 01. Kemudian, penyerahan BKP selain barang mewah atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain berupa 11/12 dari harga jual atau penggantian menggunakan kode transaksi 04.
Rizal berharap penjelasan dan bimbingan yang diberikan bisa membantu wajib pajak bersangkutan dalam beradaptasi terhadap sistem administrasi perpajakan yang baru.
Apabila masih memiliki pertanyaan, wajib pajak dapat menghubungi layanan konsultasi KPP Pratama Sintang melalui Whatsapp di nomor 0811-566-706 atau 0895-2927-8082. (rig)