PER-03/PJ/2022

Wajib Pajak Tidak Bisa Login e-Faktur, Coba Ikuti Tips DJP Berikut Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 April 2022 | 11:25 WIB
Wajib Pajak Tidak Bisa Login e-Faktur, Coba Ikuti Tips DJP Berikut Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah memperbarui aplikasi e-faktur 3.1 menjadi e-faktur 3.2. Pembaruan ini sejalan dengan implementasi ketentuan baru pajak pertambahan nilai (PPN) dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun demikian, DJP tidak menampik bahwa terkadang terdapat kendala yang dialami wajib pajak misalnya tidak bisa log-in ke laman e-faktur meski sudah dilakukan update.

"Ketika sudah selesai update menjalankan e-faktur tapi nggak bisa masuk log-in tidak muncul, perlu dicek file e-tax invoicement-nya, lihat mem_config.bat coba periksa di situ berapa memori yang diberikan untuk e-faktur," kata Pranata Komputer Direktorat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) DJP Mahfuz dalam acara TaxLive DJP episode: 41, dikutip Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Mahfuz menjelaskan sejak e-faktur 3.1 diluncurukan, kapasitas e-tax invoice menjadi sebesar 10 gigabyte. Hal tersebut membuat e-faktur 3.2 masih menginduk teknis tersebut. Akibatnya, jika RAM pada perangkat wajib pajak tidak sampai 10 gigabyte, wajib pajak tidak bisa log-in e-faktur meski sudah update.

"Cara memperbarui jumlah memorinya yang paling mudah buka mem_config.bat kemudian memanipulasi jumlah memori yang ada di e-faktur, sesuaikan dengan installer memori yang ada di kawan pajak. Misal 6 giga, diset 4 giga. Kemudian jika setuju click enter maka form log-in muncul," kata Mahfuz.

Sebagai informasi, DJP mengatur batas akhir upload faktur pajak masa April 2022 paling lambat pada 15 Mei 2022.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Sebab, mulai 1 April 2022, faktur pajak keluaran di-upload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

"Khusus untuk faktur pajak sebelum 1 April 2022 yang sudah direkam tetapi belum diunggah, masih dapat upload sampai dengan 15 Mei 2022," kata DJP dalam akun Twitter resminya @kring_pajak, Senin (11/4/2022).

Sementara itu, jika pembuatan faktur pajak tidak sesuai pada saat seharusnya faktur pajak dibuat maka dianggap faktur pajak terlambat.

"Atau jika daftar pajak diunggah melewati jangka waktu yang ditetapkan, maka dianggap bukan merupakan faktur pajak," kata DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M