Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) menghentikan penyidikan perkara pajak karena tersangka bersedia membayar denda dengan tarif 300%.
Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan Kanwil Jawa Tengah I Mohammad Yamin Saifudin mengatakan perkara pidana yang menjerat tersangka SMTA resmi dihentikan pada akhir September 2021. Hal tersebut dilakukan usai gelar perkara penghentian penyidikan yang dilakukan antara DJP dan Kejaksaan Agung RI.
"Dasar pelaksanaan penghentian penyidikan ini karena tersangka yang sedang dilakukan penyidikan, SMTA, melakukan permohonan penghentian penyidikan ke Menteri Keuangan," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa (19/10/2021).
Lewat permohonan penghentian penyidikan tersebut, ujar Yamin, tersangka SMTA bersedia membayar pokok pajak dan denda sebesar 300%. Hal tersebut sebagai bentuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan tersangka.
Alhasil, tersangka wajib mengembalikan Rp3,2 miliar ke kas negara. SMTAÂ memanfaatkan fasilitas yang diatur dalam UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44B UU KUP.
Beleid tersebut menurunkan tarif denda penghentian penyidikan dari 400% menjadi 300%. Permohonan yang disampaikan tersangka kemudian dianggap lengkap dan diteruskan kepada Kejaksaan Agung.
"Pihak Kejaksaan Agung datang ke Semarang untuk melakukan verifikasi atas permohonan tersebut dan memastikan bahwa penghentian penyidikan sudah sesuai dengan fakta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
M. Yamin menambahkan pada tahun ini sudah ada beberapa wajib pajak yang memanfaatkan penurunan tarif denda untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan.
"Tahun 2021 tercatat 3 tersangka mengajukan penghentian penyidikan menggunakan fasilitas pasal 44B ini," imbuhnya. (sap)