PELAPORAN SPT TAHUNAN

Wajib Pajak Perlu Laporkan Hartanya di SPT Tahunan, Ini Alasannya

Muhamad Wildan
Jumat, 07 Januari 2022 | 14.41 WIB
Wajib Pajak Perlu Laporkan Hartanya di SPT Tahunan, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tidak cuma penghasilan yang perlu dilaporkan wajib pajak dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Selain penghasilan, wajib pajak juga perlu mencantumkan hartanya dalam SPT Tahunan.

Sebagaimana dijabarkan pada ayat penjelas Pasal 3 ayat (1) UU KUP beserta ayat penjelasnya, SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.

"Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya," bunyi Pasal 4 ayat (1) UU KUP, dikutip Jumat (7/1/2022).

SPT sendiri sesungguhnya berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

Informasi yang harus dicantumkan pada SPT antara lain pembayaran atau pelunasan pajak dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak, penghasilan yang objek pajak maupun bukan objek pajak, harta dan kewajiban, serta pembayaran dari pemotong atau pemungut pajak.

Harta perlu dilaporkan karena aset-aset milik wajib pajak adalah representasi dari penghasilan wajib pajak. Informasi mengenai harta diperlukan oleh DJP sebagai pembanding atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.

Bila harta tidak dilaporkan, DJP sewaktu-waktu bisa saja menemukan harta tersebut dan wajib pajak nantinya harus membuktikan dari mana harta tersebut berasal.

Bagi orang pribadi yang wajib mengisi SPT 1770 S, harta perlu dicantumkan pada Lampiran II Bagian B. Bagi wajib pajak yang wajib melaporkan SPT-nya pada formulir SPT 1770, harta dilaporkan pada Lampiran IV Bagian A.

Secara umum, terdapat 6 jenis harta yang perlu dilaporkan di dalam SPT yakni kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harga bergerak lain dan harta tidak bergerak.

Setiap jenis harta memiliki kode yang berbeda-beda, berikut daftarnya:

1. Kas dan Setoran Kas
001 = Uang tunai
012 = Tabungan
013 = Giro
014 = Deposito
015 = Setara kas lain

2. Piutang
021 = Piutang
022 = Piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa (pasal 18 ayat 4 UU PPh)
029 = Piutang lain

3. Investasi
031 = Saham yang dibeli untuk dijual kembali
032 = Saham
033 = Obligasi perusahaan
034 = Obligasi pemerintah, seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
035 = Surat utang lain
036 = Reksadana
037 = Instrumen derivatif seperti rights, warran, kontrak berjangka dan sebagainya
038 = Penyertaan modal perusahaan lain seperti penyertaan modal pada CV, firma dan sebagainya
039 = Investasi lainnya

4. Alat Transportasi
041 = Sepeda
042 = Sepeda motor
043 = Mobil
049 = Alat transportasi lain

5. Harta Bergerak Lain
051 = Logam mulia seperti emas batangan, perhiasan, platina batangan, platina perhiasan dan logam mulia lain
052 = Batu mulia seperti intan, berlian dan batu mulia lain
053 = Barang seni dan antik
054 = Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jet ski dan peralatan olah raga khusus
055 = Peralatan elektronik dan furnitur
059 = Harta bergerak lainnya

6. Harta Tidak Bergerak
061 = Tanah maupun bangunan tempat tinggal
062 = Tanah maupun bangungan usaha seperti toko, pabrik, gudang dan sebagainya
063 = Tanah atau lahan untuk usaha seperti lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sebagainya
069 = Harta tidak bergerak lainnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.