ADMINISTRASI PAJAK

Wajib Pajak Meninggal Dunia Tetap Perlu Lapor SPT? DJP Ungkap Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Februari 2024 | 14:30 WIB
Wajib Pajak Meninggal Dunia Tetap Perlu Lapor SPT? DJP Ungkap Hal Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif terikat dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Salah satunya, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kewajiban pelaporan SPT Tahunan tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang meninggal dunia. Selama NPWP-nya aktif, kewajiban lapor SPT Tahunan tetap ada. Kewajiban perpajakan wajib pajak yang meninggal dunia tetap dilaksanakan selama warisan belum terbagi, dengan diwakilkan oleh ahli waris.

"Setelah menyelesaikan kewajiban perpajakan, untuk wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan dapat diajukan penghapusan NPWP," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Penghapusan NPWP ini bisa diajukan dengan mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

Pada prinsipnya, NPWP milik wajib pajak orang pribadi (WPOP) dapat dihapus apabila wajib pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terdapat berbagai alasan yang dapat menyebabkan WPOP tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Salah satu alasannya ialah WPOP diketahui telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Namun, ahli waris bisa sedikit bernapas lega. Wajib pajak meninggal dunia yang terlambat lapor SPT Tahunan tidak akan dikenakan sanksi denda administrasi.

"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap ... wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia," bunyi Pasal 7 ayat (2) UU KUP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

BERITA PILIHAN