PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Wajib Pajak Diminta Laporkan Harta PPS Sedetail Mungkin, Ini Alasannya

Muhamad Wildan
Rabu, 16 Februari 2022 | 13.30 WIB
Wajib Pajak Diminta Laporkan Harta PPS Sedetail Mungkin, Ini Alasannya

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau kepada wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk mencantumkan daftar harta pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) seterperinci mungkin.

Makin terperinci daftar harta yang dicantumkan wajib pajak pada SPPH, potensi wajib pajak mendapatkan surat klarifikasi dari DJP makin minim.

"Kami sangat menghargai bila itu diperinci, yang adalah penting jumlahnya benar," ujar Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti dalam Regular Tax Discussion yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (16/2/2022).

Sebagai contoh, bila wajib pajak memiliki harta berupa kas yang tersebar di berbagai rekening, wajib pajak sebaiknya mencantumkan fakta tersebut pada kolom keterangan.

Bila DJP mendapatkan data dan informasi dari perbankan dan wajib pajak telah melaporkan harta secara detail secara lengkap, maka potensi terbitnya surat klarifikasi dapat diminimalisasi.

"Kalau tidak disebutkan, kemungkinannya seperti itu 'wah ini jangan-jangan belum lapor semua nih'. Kami akan melakukan klarifikasi apabila ditemukan hal seperti itu," ujar Inge.

Untuk diketahui, pada Pasal 13 PMK 196/2021 disebutkan bahwa DJP dapat menerbitkan surat klarifikasi kepada wajib pajak bila hasil penelitian menunjukkan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran PPh final PPS.

Bila berdasarkan surat klarifikasi terdapat kekurangan pembayaran, wajib pajak diberi kesempatan untuk melunasi PPh final yang kurang dibayar atau menanggapi surat klarifikasi paling lama 14 hari kerja sejak surat klarifikasi terbit.

Bila wajib pajak tidak melunasi PPh final yang kurang dibayar, tidak menanggapi surat klarifikasi, atau memberikan klarifikasi yang tak sesuai keadaan sebenarnya, DJP akan menerbitkan pembetulan atau pembatalan surat keterangan PPS. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.