PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Wah, Pemprov Bakal Tagih Pajak Kendaraan Sampai ke Rumah

Dian Kurniati | Minggu, 04 Juni 2023 | 15:00 WIB
Wah, Pemprov Bakal Tagih Pajak Kendaraan Sampai ke Rumah

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan berencana menggencarkan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Kalsel Subhan Nor Yaumil mengatakan penagihan tunggakan pajak akan dilakukan dengan mendatangi rumah wajib pajak. Dia berharap strategi penagihan itu mampu meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

"Tidak hanya pajak kendaraan roda 2, pajak kendaraan roda 4 juga akan ditagih sampai ke rumah," katanya, dikutip pada Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Subhan menuturkan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga 26 Mei 2023 baru senilai Rp349 miliar. Angka tersebut setara dengan 41,39% dari target Rp845 miliar.

Dia menjelaskan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor tergolong besar. Meski demikian, kepatuhan masyarakat dalam membayar jenis pajak ini justru masih rendah.

Subhan menyebut penagihan secara door to door juga dilaksanakan untuk memeriksa kondisi kendaraan bermotor sebagai objek pajak. Pada kendaraan yang hilang, rusak, atau tidak terpakai, datanya dapat dihapuskan.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Penagihan Sampai ke Pelosok

Penagihan pajak kendaraan bermotor ke rumah masyarakat akan dimulai di Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, pada bulan ini. Nanti, UPPD Samsat akan turun bersama tim dari kecamatan.

"Kami akan lakukan sampai ke pelosok. Ini sekaligus pendataan dan validasi untuk merapikan administrasi data kendaraan bermotor," ujar Subhan seperti dilansir kalsel.prokal.co.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemprov telah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan. Insentif ini diberikan untuk memberikan kesempatan masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor secara lebih ringan.

Selain pembebasan denda, pemprov juga memberikan diskon pokok pajak kendaraan bagi yang membayar sebelum jatuh tempo. Ada juga pembebasan pokok dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan