PROVINSI NTT

Wah! NTT Bebaskan BBNKB Khusus untuk Kendaraan Pelat Luar Provinsi

Muhamad Wildan | Kamis, 13 April 2023 | 12:00 WIB
Wah! NTT Bebaskan BBNKB Khusus untuk Kendaraan Pelat Luar Provinsi

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan fasilitas keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan bermotor yang dimutasi dari luar provinsi ke NTT.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT 12/2023, kendaraan bermotor berpelat nomor luar provinsi yang dimutasi ke NTT mendapatkan fasilitas pembebasan BBNKB sebesar 100%.

"Kenapa kendaraan pelat luar perlu mutasi masuk ke NTT? Karena kendaraan pelat luar NTT tidak membayar pajak kendaraan di NTT melainkan di kota asal kendaraan," ujar Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton, dikutip Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Selain mendapatkan pembebasan BBNKB secara penuh, kendaraan yang dimutasi ke NTT juga diberi keringanan pajak sebesar 25% dari pokok PKB yang seharusnya dibayar.

Dengan melakukan mutasi kendaraan bermotor dari luar provinsi ke NTT, masyarakat ikut berkontribusi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) NTT. Pasalnya, PKB berkontribusi sebesar 80% terhadap PAD NTT.

Perlu diketahui, saat ini tercatat ada 761.117 unit kendaraan bermotor yang terdaftar di NTT. Meski demikian, hanya ada 356.241 unit kendaraan bermotor yang PKB-nya lunas.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Tercatat ada 404.876 unit kendaraan bermotor yang PKB-nya masih belum lunas.

"Artinya yang tidak membayar pajak lebih banyak daripada yang patuh membayar pajak," ujar Darius seperti dilansir nttmediaexpress.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS