PERPAJAKAN GLOBAL

Wah, Ide Pencatatan Aset Global Diklaim Mampu Atasi Penggelapan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2019 | 15:31 WIB
Wah, Ide Pencatatan Aset Global Diklaim Mampu Atasi Penggelapan Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penyakit ekonomi global – seperti ketimpangan kekayaan dan penggelapan pajak yang sistemik – dapat ditangani melalui pencatatan aset kekayaan global atau global wealth asset registry (GAR).

Ide ini diungkapkan Independent Commission for the Reform of International Corporate Taxation (ICRICT). ICRICT merupakan lembaga masyakat sipil yang didalamnya juga ada beberapa ekonom elit seperti Joseph Stiglitz dan Thomas Piketty.

Rincian skema belum ada. Namun, ide GAR yang dikembangkan sangat berbasis pada instrumen transparansi. ICRICT mencoba membangun kerangka, di mana skema pencatatan diusulkan untuk menunjukkan keterkaitan antara data kekayaan yang ada dan telah tercatat serta data kekayaan yang belum terlacak.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

“Terlebih, bocornya informasi kepemilikan kekayaan di luar negeri seperti Panama Papers dan Paradise Papers sebenarnya telah menunjukkan bahwa bukan tidak mungkin untuk mengumpulkan data-data tersebut,” demikian informasi yang dikutip dari Tax Notes International vol. 94 no. 2 pada Selasa (16/4/2019).

Ide ini sebelumnya juga turut dikemukakan oleh Komite Khusus Kejahatan Keuangan, Penggelapan Pajak, dan Penghindaran Pajak atau yang dikenal sebagai TAX3. TAX3 merupakan komite khusus yang terdapat pada parlemen Uni Eropa untuk membantu pembuatan kebijakan.

Laporan terakhir dari komite ini dapat mempelopori inisiatif global untuk melakukan pencatatan kepemilikan manfaat (beneficial ownership) dari publik secara terpusat. Tumbuhnya perekonomian global tanpa batasan menjadi pemicunya.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

“Tumbuhnya perekonomian global yang saling berkaitan tanpa batasan yang jelas serta adanya digitalisasi ekonomi sangat mendesak untuk ditangani secara lebih sistematis karena mereka mempengaruhi perpajakan,” ujar Luděk Niedermayer dari TAX3.

ICRICT menyebut GAR merupakan perangkat transparansi yang sebenarnya telah tersedia. Secara sederhana, GAR dapat dengan mudah menghubungkan data pendaftaran yang melacak kepemilikan harta kekayaan seperti tanah, sekuritas, perusahaan, dan lainnya.

GAR sendiri harus memiliki dua karakteristik. Pertama, ia harus melacak data kepemilikan manfaat (beneficial ownership). Kedua,sistem pendataannya sendiri harus memiliki data yang dapat dibaca oleh mesin. Adapun karakteristik lainnya dapat dinegosiasikan seiring berjalannya waktu.

Baca Juga:
Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Idealnya, GAR ini akan bersifat global. Namun, instrumen ini juga bisa menjadi jaringan pencatatan aset nasional yang saling berhubungan satu sama lain. Potensi pendekatan inilah yang menurut anggota parlemen Uni Eropa menjadi paling realistis. Lebih lanjut, Uni Eropa pun disebut sebagai tempat yang ideal untuk memulai uji coba program ini.

Proposal yang digagas oleh ICRICT ‘A Roadmap for A Global Asset Registry’ ini dinilai bersifat provokatif. ICRICT mengakui di tengah adanya permasalahan terkait privasi, dokumen bahwa pencatatan kekayaan global bukan merupakan utopia masa depan yang tidak mungkin. Terlebih, hal ini sangat berkaitan dengan perluasan upaya transparansi pajak dunia sebelum terbentuknya organisasi pajak global.

Pengembangan kerangka GAR ini dijadwalkan pada awal bulan Juli tahun ini di Paris. ICRICT juga mengundang partisipasi publik dalam mengembangkan kerangka GAR melalui Call for Paper dengan tenggat waktu pada 15 Mei 2019 yang dapat diakses pada link berikut ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor