ADMINISTRASI PAJAK

Wah! Coretax Mungkinkan DJP Terima dan Kirim Data AEOI Secara Otomatis

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Juni 2022 | 18:00 WIB
Wah! Coretax Mungkinkan DJP Terima dan Kirim Data AEOI Secara Otomatis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system akan meningkatkan kapabilitas Ditjen Pajak (DJP) dalam mengelola data automatic exchange of information (AEOI).

Ketika coretax administration system diluncurkan pada 2023, penerimaan dan pengiriman informasi keuangan melalui AEOI akan dilaksanakan secara otomatis.

"Saat ini DJP sedang mengembangkan sistem inti administrasi perpajakan yang akan merancang ulang proses bisnis perpajakan menuju fungsi yang integratif. AEOI merupakan salah satu proses bisnis yang akan diintegrasikan ke dalam sistem tersebut," ujar Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama, dikutip Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Automasi penerimaan dan pengiriman data AEOI diharapkan dapat meningkatkan kelancaran pertukaran data dan informasi secara signifikan.

Seperti diketahui, yurisdiksi-yurisdiksi partisipan AEOI salin mempertukarkan data aset keuangan untuk mendeteksi dan mencegah praktik penghindaran pajak. Indonesia tercatat telah mempertukarkan data dan informasi keuangan melalui AEOI sejak 2018.

Setelah mendapatkan data dan informasi keuangan dari yurisdiksi mitra, yurisdiksi perlu mengolah data tersebut agar dapat digunakan untuk menindak praktik penghindaran pajak.

Baca Juga:
Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

"AEOI bukan hanya tentang mengumpulkan data dan meletakkannya di rak saja, melainkan tentang memanfaatkan data tersebut untuk memberantas penghindaran pajak," ujar Tax Policy Advisor dari Global Forum Raynald Vial.

Guna meningkatkan kapabilitas pegawai DJP dalam memanfaatkan data AEOI, DJP bersama gence Française de Développement (AFD) mengadakan lokakarya implementasi AEOI.

Lokakarya diharapkan memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai peran AEOI untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta strategi dalam mengawasi kepatuhan lembaga keuangan pelapor. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara