Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system akan meningkatkan kapabilitas Ditjen Pajak (DJP) dalam mengelola data automatic exchange of information (AEOI).
Ketika coretax administration system diluncurkan pada 2023, penerimaan dan pengiriman informasi keuangan melalui AEOI akan dilaksanakan secara otomatis.
"Saat ini DJP sedang mengembangkan sistem inti administrasi perpajakan yang akan merancang ulang proses bisnis perpajakan menuju fungsi yang integratif. AEOI merupakan salah satu proses bisnis yang akan diintegrasikan ke dalam sistem tersebut," ujar Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama, dikutip Jumat (17/6/2022).
Automasi penerimaan dan pengiriman data AEOI diharapkan dapat meningkatkan kelancaran pertukaran data dan informasi secara signifikan.
Seperti diketahui, yurisdiksi-yurisdiksi partisipan AEOI salin mempertukarkan data aset keuangan untuk mendeteksi dan mencegah praktik penghindaran pajak. Indonesia tercatat telah mempertukarkan data dan informasi keuangan melalui AEOI sejak 2018.
Setelah mendapatkan data dan informasi keuangan dari yurisdiksi mitra, yurisdiksi perlu mengolah data tersebut agar dapat digunakan untuk menindak praktik penghindaran pajak.
"AEOI bukan hanya tentang mengumpulkan data dan meletakkannya di rak saja, melainkan tentang memanfaatkan data tersebut untuk memberantas penghindaran pajak," ujar Tax Policy Advisor dari Global Forum Raynald Vial.
Guna meningkatkan kapabilitas pegawai DJP dalam memanfaatkan data AEOI, DJP bersama gence Française de Développement (AFD) mengadakan lokakarya implementasi AEOI.
Lokakarya diharapkan memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai peran AEOI untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta strategi dalam mengawasi kepatuhan lembaga keuangan pelapor. (sap)