BERITA PAJAK HARI INI

Wah, Bayar Pajak Hingga Perpanjangan Paspor Bisa di Marketplace Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Agustus 2019 | 08:40 WIB
Wah, Bayar Pajak Hingga Perpanjangan Paspor Bisa di Marketplace Ini

Fitur penerimaan negara di aplikasi marketplace Tokopedia.

JAKARTA, DDTCNews – Mulai sekarang, pembayaran pungutan pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bisa dilakukan melalui marketplace. Topik tersebut menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (7/8/2019).

Salah satu marketplace e-commerce yang sudah melayani pembayaran itu adalah Tokopedia. Bekerja sama dengan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Tokopedia merilis fitur pembayaran lebih dari 900 jenis penerimaan negara.

“Dengan adanya fitur pembayaran penerimaan negara di Tokopedia, masyarakat bisa dengan lebih mudah membayar pajak dan bentuk penerimaan negara lainnya kapan pun dimana pun,” ujar Co-Founder sekaligus CEO Tokopedia William Tanuwijaya.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Sebanyak 900 jenis penerimaan negara ini dikategorikan menjadi tiga yaitu pajak online, bea cukai, dan PNBP. Beberapa jenis penerimaan yang bisa dibayarkan melalui fitur ini antara lain pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, PPh final, kepabeanan, biaya pernikahan, perpanjangan SIM, perpanjangan paspor, dan lainnya.

Selain itu, beberapa media juga menyoroti aturan teknis berupa peraturan menteri keuangan (PMK) terkait pemberian insentif super tax deduction yang tidak kunjung terbit. Kementerian Keuangan masih menggodok regulasi teknis turunan Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 ini.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara
  • Memberi Kemudahan

CEO Tokopedia William Tanuwijaya mengatakan peluncuran fitur penerimaan negara adalah upaya untuk membantu pemerintah dalam mempermudah proses pembayaran pajak demi meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, pajak dan penerimaan negara lainnya merupakan jembatan pemerataan ekonomi.

Lewat Tokopedia, masyarakat cukup mendapatkan kode bayar atau kode billing dari portal masing-masing institusi pengumpul pajak, seperti DJP Online untuk pajak, Simponi untuk PNBP, dan CEISE untuk bea cukai.

  • Semudah Membeli Pulsa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif hasil kerja sama ini. Kemenkeu bekerja sama dengan berbagai channel pembayaran pajak sebagai cara untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

“Kami menyambut baik agar proses pembayaran pajak dapat semudah membeli pulsa. Kemudahan ini diharapkan bisa mendorong partisipasi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan negara,” ujarnya.

  • Dinamika Pembahasan

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan saat ini penyusunan PMK terkait super tax deductionuntuk kegiatan vokasi masih dalam proses harmonisasi. Menurutnya, masih ada dinamika pembahasan mengenai jenis kompetensi yang bisa dapat insentif.

Selanjutnya, untuk insentif kegiatan riset dan pengembangan, otoritas fiskal masih melakukan koordinasi dengan kementerian terkait mengenai ruang lingkupnya. Seperti diketahui, hingga saat ini, rincian teknis insentif super tax deduction ini masih ditunggu pelaku usaha.

Baca Juga:
DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M
  • Terlalu Sensitif

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Nasruddin Djoko Surjono mengatakan potensi penerimaan negara dari pengenaan cukai bahan bakar minyak (BBM) memang besar. Namun, kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam jika ingin diimplementasikan sesuai saran IMF. Kebijakan ini berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan investasi.

“Momentumnya sampai saat ini memang terlalu sensitif bagi masyarakat untuk bisa disetujui,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024