PENERIMAAN NEGARA

Mau Bayar Pajak di Marketplace? Ambil Kode Billing Dulu di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Agustus 2019 | 10:50 WIB
Mau Bayar Pajak di Marketplace? Ambil Kode Billing Dulu di Sini

Tampilan fitur penerimaan negara di Tokopedia. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk melakukan pembayaran pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di marketplace, Anda butuh kode billing atau kode bayar.

Seperti diinformasikan dalam laman resmi Kemenkeu, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor untuk proses identifikasi penerbit kode billing dalam MPNG2.

Kode billing terdiri atas 15 digit angka. Digit pertama merupakan kode penerbit biling. Angka awal 0, 1, 2, 3 merupakan penanda untuk sistem biling Ditjen Pajak (DJP). Angka awal 4, 5, 6 untuk sistem biling Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Angka awal 7, 8, 9 untuk sistem biling Ditjen Anggaran (DJA).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

“Hanya dengan menyampaikan kode biling, pembayaran pajak, bea cukai, dan PNBP selesai dengan cepat dan mudah,” demikian pernyataan Kemenkeu, seperti dikutip pada Rabu (7/8/2019).

Kode billing ini bisa didapatkan dari portal masing-masing institusi pengumpul penerimaan negara, yaitu DJP Online untuk pajak (https://djponline.pajak.go.id/account/login), CEISE untuk bea cukai (https://customer.beacukai.go.id/), dan Simponi untuk PNBP (https://simponi.kemenkeu.go.id/index.php/welcome/login).

Seperti diberitakan sebelumnya, Tokopedia bekerja sama dengan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, menyediakan fitur pembayaran penerimaan negara. Ada sebanyak 900 jenis penerimaan negara yang dikategorikan menjadi tiga yaitu pajak online, bea cukai, dan PNBP.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Beberapa jenis penerimaan yang bisa dibayarkan melalui fitur ini antara lain pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, PPh final, kepabeanan, biaya pernikahan, perpanjangan SIM, perpanjangan paspor, dan lainnya.

Tokopedia dalam laman resminya mengatakan jika masyarakat sudah menerima kode billing tapi selalu gagal ketika melakukan pembayaran, mereka bisa langsung menghubungi customer service dari masing-masing biller yang bersangkutan.

“Masa berlaku dari kode bayar atau kode billing adalah 48 jam,” demikian pernyataan Tokopedia.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Ada beberapa metode pembayaran yang bisa dipakai untuk membayar penerimaan negara, yaitu OVO Cash, OVO Points, transfer antar bank, virtual account, direct debit, dan kartu kredit. Metode pembayaran ini diperkirakan akan mempermudah masyarakat.

Setelah melakukan pembayaran, pengguna akan menerima struk yang memiliki Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari Tokopedia. Struk ini bersifat resmi dan diakui sebagai bukti penerimaan negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 September 2020 | 14:17 WIB

BOSKU GIMANA MAU CETAK KODE BILING

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP