Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah rincian tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang dikenakan atas kendaraan bermotor. Perubahan tersebut membuat tarif tertinggi yang berlaku untuk jenis pajak ini menjadi 95% dari tarif sebelumnya sebesar 125%.
Perubahan rincian tarif tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 73/2019 yang diteken pada 16 Oktober 2019. Pertimbangan pemerintah untuk mengeluarkan beleid ini adalah untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor hemat energi dan ramah lingkungan.
“Untuk lebih mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, perlu mengatur kembali pengenaan PPnBM terhadap kendaraan bermotor yang tergolong mewah,” demikian kutipan pertimbangan dalam beleid tersebut, Kamis (24/10/2019)
Beleid ini menjadikan tarif PPnBM yang dikenakan pada kendaraan bermotor mewah menjadi semakin beragam. Hal ini lantaran tarif PPnBM kendaraan bermotor kini diklasifikasikan dalam 4 bab dengan berdasarkan pada jenis kendaaran.
Bab pertama mengatur tentang tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Tarif PPnBM pada bab ini terbagi dalam dua golongan, yaitu kendaraan angkutan kurang dari 10 orang yang memiliki 9 macam tarif dari 15% hingga 70%. Kemudian, kendaraan angkutan mulai dari 10 sampai dengan 15 orang yang memiliki 5 macam tarif dari 15% hingga 30%
Bab kedua memaparkan tarif PPnBM atas kendaaraan kabin ganda. Pada bab ini, tarif PPnBM diklasifikasikan menjadi 3 golongan, yaitu kendaraan silinder 3000 cc dengan layer tarif dari 10% hingga 15% dan silinder lebih dari 3000 sampai dengan 4000 cc dengan 3 layer tarif dari 20% hingga 30%, serta kendaraan listrik dengan 1 layer tarif 15%.
Bab ketiga merincikan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor roda empat dengan emisi karbon rendah. Tarif yang ditetapkan sebesar sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 0% dari harga jual. Melalui bab ini, pemerintah menggolongkan tarif PPnBM berdasarkan jenis teknologi emisi karbon yang digunakan.
Golongan teknologi emisi karbon tersebut terdiri atas teknologi hemat energi dan harga terjangkau, full hybrid dan/atau mild hybrid, flexy engine (biofuel 100), dan plug-in hybrid electric vehicles, battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles.
Bab keempat menjelaskan tentang besaran tarif PPnBM untuk kendaraan jenis lainnya, seperti kendaraan khusus yang dibuat untuk golf dengan tarif 50%, kendaraan untuk perjalanan di salju, pantai, atau gunung dengan tarif 69%, serta kendaraan trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah dengan tarif 95%.
Adapun tiap layer tarif yang ditetapkan pada beleid baru ini berdasarkan pada volume konsumsi bahan bakar serta tingkat emisi CO2 yang dihasilkan. Sementara itu, pada beleid lama tingkat tarif cenderung berdasarkan jenis gardan penggerak yang dimiliki kendaraan.
Lebih lanjut, beleid ini akan mulai berlaku pada 2021 dan dengan berlakunya PP ini akan sekaligus mencabut PP No.41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenakan PPnBM beserta perubahannya. (kaw)