KABUPATEN SUKOHARJO

Waduh! Ribuan Kendaraan di Daerah Ini Tunggak Pajak Sampai Rp50 Miliar

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 05 Juli 2022 | 17:45 WIB
Waduh! Ribuan Kendaraan di Daerah Ini Tunggak Pajak Sampai Rp50 Miliar

Polisi lalu lintas memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor warga yang terkena razia saat operasi gabungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.

SUKOHARJO, DDTCNews - Piutang pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mencapai Rp50 miliar. Angka tersebut merupakan piutang sejak 2017 hingga 2022.

Dikky Erfianto Prasongko, Kasi Retribusi Pendapatan Lain dan Penagihan Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Sukoharjo mengatakan piutang PKB tersebut didominasi oleh kendaraan roda 2.

“Sisa piutangnya sekitar Rp50 miliar nilai PKB-nya sampai dengan Mei 2022 dari 2017. Ini berjalan terus. Kalau tunggakan berjalan kurang dari satu tahun jumlahnya ada 34.870 objek kendaraan dengan nilai PKB-nya Rp11 miliar,” katanya, dikutip pada Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Masyarakat yang tak membayar PKB-nya, ujar Dikky, lantaran lupa atau disebabkan keadaan ekonomi yang memburuk selama pandemi. Selain itu, ada pula masyarakat yang tidak melakukan pelaporan usai melakukan penjualan kendaraan bermotor.

Dikky menjelaskan UPPD Samsat Sukoharjo berusaha melakukan pendekatan secara door to door kepada masyarakat untuk mengatasi masalah ini. Dia menyebut anggaran door to door mencapai Rp110 juta selama setahun. Menurutnya, sudah ada 5.700 lembar surat yang dikirimkan kepada penunggak pajak.

“Anggaran itu kecil sekali dibandingkan dengan piutangnya. Ini kami sudah upayakan semaksimal mungkin. Kami sudah menyampaikan 5.700 lembar. Sementara dari situ yang melakukan pembayaran ada 1.280 objek kendaraan,” jelas Dikky

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Dikky menilai sistem door to door efektif karena masyarakat yang didatangi akan menginformasikan kegiatan itu kepada orang lain. Dia menambahkan UPPD Sukoharjo juga memiliki program gerakan disiplin pajak untuk rakyat (Gadis Pantura) yang dikhususkan untuk menyambangi aparatur sipil negara (ASN).

“Satu bulan sekali ke instansi kalau Gadis Pantura itu, sasarannya pelat merah dan hitam yang dikendarai ASN di lingkungan Pemkab dan Pemprov,” jelasnya, seperti dilansir www.solopos.com.

Tak hanya itu, sambung Dikky, penertiban biasanya juga dilakukan dengan operasi gabungan dengan aparat kepolisian. Operasi tersebut dilakukan untuk melakukan pengecekan STNK melalui razia. Namun, selama pandemi operasi atau razia tersebut jarang dilakukan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara