KABUPATEN BANDUNG BARAT

Waduh, Potensi Penerimaan Pajak Daerah Bocor Hingga Miliaran Rupiah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Agustus 2020 | 19:31 WIB
Waduh, Potensi Penerimaan Pajak Daerah Bocor Hingga Miliaran Rupiah

Ilustrasi. (DDTCNews)

NGAMPRAH, DDTCNews—Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat menyebutkan data potensi penerimaan pajak daerah yang bocor tahun ini mencapai Rp8,4 miliar.

Kabid Pajak Daerah 1 BPKD Kab. Bandung Barat Hasanuddin mengatakan potensi kebocoran pajak daerah tersebut berasal dari jenis pajak berbasis jasa yakni hotel, restoran, hiburan dan parkir.

"Angka itu (Rp8,4 miliar) berdasarkan hasil perhitungan dalam satu tahun. Jadi setiap bulannya potensi kebocoran pajak itu bisa mencapai Rp700 juta," katanya dikutip Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Catat! Rumah Makan di Daerah Ini Bakal Dipasangi Alat Pencatat Pajak

Hasanuddin menyebutkan pengawasan pemkab belum optimal untuk wajib pajak yang menjalankan usaha jasa seperti hotel, restoran dan hiburan. Pasalnya, pelaku usaha tersebut melaksanakan kewajiban pajak daerah self-assessment.

Pemkab, lanjutnya, juga belum memiliki instrumen untuk menguji kepatuhan wajib pajak saat melaporkan omzet usaha setiap bulan. Satu-satunya data yang tersaji dalam sistem BPKD adalah data yang dilaporkan sendiri oleh pelaku usaha.

“Misal, satu perusahaan sektor hiburan mendapatkan penghasilan Rp100 juta dan kemudian dibayar pajaknya sekian persen dan kami hanya tahu sampai situ. Bisa jadi pendapatan mereka lebih dari itu,” tuturnya.

Baca Juga:
Parepare Tetapkan Tarif Baru Pajak Daerah, Berikut Daftar Lengkapnya

Oleh karena itu, lanjut Hasanuddin, otoritas fiskal daerah memiliki rencana untuk membuka semua data yang dilaporkan pengusaha sektor hotel, hiburan, restoran dan parkir.

Dengan demikian, baik pelaku usaha dan pemerintah bisa melakukan perbandingan apakah pajak yang disetor sesuai kondisi sebenarnya atau ada manipulasi dengan metode perbandingan antarpengusaha.

Sementara itu, kinerja penerimaan pajak hotel sudah terkumpul sebesar Rp5,8 miliar atau 67% dari target senilai Rp8,6 miliar. Realisasi setoran pajak restoran mencapai Rp9,9 miliar atau 138% dari target APBD senilai Rp7,2 miliar.

Baca Juga:
Kantor Pajak Datangi Sejumlah Vila dan Hotel yang Dibangun Warga Asing

Selanjutnya, realisasi pajak hiburan sudah mencapai Rp900 juta atau 57% dari target yang ditetapkan pemkab senilai Rp1,5 miliar. Kinerja penerimaan pajak parkir sudah terkumpul sebesar Rp636 juta atau 62% dari target sebesar Rp1 miliar.

"Pengusaha bisa akses dan saling lihat berapa pajaknya. Harapannya di antara WP bisa saling mengingatkan dan saling koreksi karena bisa saling melihat berapa omzet dan pajak yang disetor," ujar Hasanuddin seperti dilansir Jabar Ekspres. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya