Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk terhadap barang bawaan pribadi penumpang senilai US$500 berdasarkan PMK 203/2017.
Penyuluh KPUBC Soekarno-Hatta Endar Darmindra mengatakan nilai de minimis untuk barang pribadi penumpang ini termasuk tinggi dibandingkan negara lain. Dia pun meminta masyarakat memahami dan patuh terhadap ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
"[Nilai de minimis untuk barang bawaan penumpang di] Indonesia sudah cukup besar, tinggi nilai pembebasannya dibandingkan dengan negara-negara lain," katanya dalam sebuah sosialisasi dikutip pada Selasa (13/5/2025).
Endar mengatakan nilai de minimis barang pribadi penumpang di Indonesia sudah lebih tinggi dari beberapa negara di Asean. Misal, Malaysia mengatur nilai de minimis barang pribadi penumpang senilai US$100, Thailand sebesar US$285, serta Kamboja hanya US$50.
Meski demikian, nilai de minimis barang pribadi penumpang Indonesia memang masih lebih rendah jika dibandingkan dengan Singapura yang mencapai US$600 atau Inggris senilai US$557.
Dia menyebut ketentuan mengenai de minimis ini berlaku untuk warga negara Indonesia dan asing yang masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri juga perlu memperhatikan ketentuan barang bawaan penumpang agar tidak mengalami kendala ketika tiba di Tanah Air.
"Kami berharap ketika teman-teman berangkat di negara tujuan bisa patuh terhadap ketentuan bea cukai di negara tujuan, ketika pulang kita juga harus patuh pada ketentuan bea cukai Indonesia," ujarnya.
PMK 203/2017 mengatur pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang bawaan penumpang dengan nilai paling banyak FOB US$500/orang/kedatangan. Impor barang bawaan penumpang ini diselesaikan dengan customs declaration (CD) atau dokumen BC 2.2.
Atas kelebihan nilai impor yang diberi pembebasan tersebut, akan dipungut bea masuk dan PDRI. Tarif bea masuk ditetapkan flat sebesar 10%, PPN 11%, serta PPh Pasal 22 impor sesuai dengan tarif perpajakan yang berlaku. (dik)