PAJAK PESEPAKBOLA

Waduh.. Gara-gara Pajak Ronaldo Terancam Masuk Penjara?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Maret 2018 | 14:00 WIB
Waduh.. Gara-gara Pajak Ronaldo Terancam Masuk Penjara?

MADRID, DDTCNews – Kasus perpajakan megabintang sepak bola kelas dunia Cristiano Ronaldo masih berlanjut. Otoritas pajak Spanyol dikabarkan menuntut Ronaldo atas penggelapan pajak hak citra (image rights) sebesar 14,7 juta euro atau senilai Rp249 miliar dalam kurun 2011-2014.

Akan tetapi, dalam akun resmi media sosialnya, Ronaldo menyangkal kabar mengenai penggelapan pajak image rights tersebut. Ronaldo menilai kabar itu disebarluaskan untuk menjatuhkan karirnya yang saat ini sedang berada di puncak.

“Jangan merusak momen indah yang saya jalani dengan berita palsu. Hidup itu indah. Semoga semua diberkati,” ungkapnya dalam akun Twitter, Senin (19/3).

Baca Juga:
Diduga Gelapkan Pajak, Pelatih Real Madrid Ini Terancam Dipidana

Kabar itu juga menyebutkan bahwa Ronaldo siap membayar Rp64 miliar dan merasa jumlah itu sudah cukup untuk menutupi pajak yang belum dibayarkannya. Rencana pembayaran Rp64 miliar pun menjadi salah satu alasannya agar terhindar dari hukuman penjara.

Sayangnya, keinginan bintang sepakbola Portugal itu tidak sejalan dengan otoritas pajak Spanyol yang ingin tetap menerima pajak sebesar Rp249 miliar, bahkan Ronaldo tetap harus menjalani hukuman penjara karena kasus penggelapan pajak tersebut.

Kini, pria berusia 33 tahun itu harus siap untuk menghadapi kenyataan terburuk. Pasalnya, nilai pajak yang diajukannya ditolak mentah-mentah oleh otoritas pajak Spanyol. Ronaldo menjadi salah satu dari sekian banyak pesepak bola kelas dunia yang tersandung kasus pajak.

Baca Juga:
Pindah ke MU Berujung Untung, Ronaldo Tak Perlu Bayar Pajak

Seperti halnya Ronaldo, mantan gelandang Real Madrid dan Liverpool Xabi Alonso juga dituduh melakukan penghindaran pajak dan menghadapi hukuman 8,5 tahun di penjara. Xabi dikabarkan melakukan 3 penipuan pajak sejak tahun 2010-2012.

Pesepak bola yang juga mendapatkan sanksi kurungan sel adalah pemain depan Manchester United Alexis Sancez, mantan pemain tengah Barcelona Javier Mascherano dan pemain belakang Real Madrid Marcelo.

Lalu pesepak bola dari club Barcelona Lionel Messi sempat mendapat sanksi sebesar 2,1 juta euro karena upaya penghindaran pajak dan hukuman 21 bulan penjara. Meski begitu, Messi kemudian dikeluarkan dengan membayar denda.

Selain itu, juga gelandang Real Madrid Luka Modric dituduh telah melakukan penggelapan pajak, terlebih dia pun diduga membayar petugas otoritas fiskal Spanyol hingga mencapai €1 juta atau setara Rp16,94 miliar. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 September 2021 | 16:00 WIB INGGRIS

Pindah ke MU Berujung Untung, Ronaldo Tak Perlu Bayar Pajak

Minggu, 27 Juni 2021 | 10:01 WIB KEKAYAAN ATLET

Ini Daftar Atlet dengan Pendapatan Tertinggi 2021

Rabu, 06 Februari 2019 | 17:06 WIB KASUS PAJAK

Ikuti Cara Ronaldo, Mourinho Lolos dari Penjara

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?