KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Waduh! Gara-gara Nunggak Pajak, Tanah 406 Meter Persegi Disita

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Juni 2023 | 13:30 WIB
Waduh! Gara-gara Nunggak Pajak, Tanah 406 Meter Persegi Disita

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III menyita aset milik tersangka tindak pidana pajak berinisial DK.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar mengatakan penyitaan dilakukan atas aset berupa sebidang tanah seluas 406 meter persegi yang terletak di Kelurahan Arjowinangun, Kota Malang.

"Penyitaan dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan oleh DK melalui wajib pajak PT NDS," ujar Farid, dikutip Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga:
Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Tindak pidana yang dilakukan oleh DK melalui PT NDS adalah secara sengaja tidak menyampaikan SPT sekaligus tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka DK terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Adapun penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap aset milik pelaku tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Cegah Penghindaran Pajak di Era Digital, Otoritas Ini Optimalkan CRM

Bila hukuman pidana resmi dijatuhkan tetapi tersangka tidak dapat melunasi pidana denda, Pasal 44C ayat (2) UU KUP memberikan ruang kepada negara untuk melelang aset milik DK guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

"Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 44C ayat (2) UU KUP.

Dengan adanya kejadian ini, Farid pun mengimbau kepada wajib pajak untuk tetap mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku dan melaksanakan kewajiban pajak sebagaimana mestinya.

"Setiap pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan akan berpotensi merugikan negara dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan patuh terhadap hukum dan peraturan perpajakan," kata Farid. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Jumat, 17 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai