KANWIL DJP KALTIMTARA

Waduh! Bos Perusahaan Ditahan Gara-gara Tak Setor PPN Rp 476 Juta

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Juni 2023 | 10:30 WIB
Waduh! Bos Perusahaan Ditahan Gara-gara Tak Setor PPN Rp 476 Juta

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menyerahkan tersangka berinisial JIM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Tersangka JIM selaku Wakil Direktur CV AP ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong dari perusahaan PDAM, CV SS, dan CV STSJ. Tindak pidana dilakukan oleh JIM pada 2015.

"Adapun kerugian pada pendapatan negara karena penggelapan pajak tersebut sebesar Rp476,83 juta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Toni Yuswanto, dikutip pada Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka JIM terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 4 kali dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Saat ini, tersangka sedang ditahan di Rutan Kelas II A Samarinda hingga 25 Juni 2023. "Penyerahan JIM oleh Kanwil DJP Kaltimtara sekaligus dengan barang bukti. Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Toni seperti dilansir niaga.asia.

Kanwil DJP Kaltimtara mengungkapkan pihaknya telah mengimbau kepada JIM untuk melakukan penyetoran atas PPN yang kurang dibayar. Namun, imbauan tersebut tidak ditanggapi tersangka sehingga dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

"Saat dilakukan pemeriksaan bukper, wajib pajak tidak menggunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP, sehingga Kanwil DJP Kaltimtara melakukan penyidikan terhadap wajib pajak," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Windu Kumoro.

Saat penyidikan berlangsung, tersangka JIM juga tidak menggunakan haknya untuk menghentikan penyidikan dengan membayar pajak dan denda sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca