KANWIL DJP KALTIMTARA

Waduh! Bos Perusahaan Ditahan Gara-gara Tak Setor PPN Rp 476 Juta

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Juni 2023 | 10:30 WIB
Waduh! Bos Perusahaan Ditahan Gara-gara Tak Setor PPN Rp 476 Juta

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menyerahkan tersangka berinisial JIM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Tersangka JIM selaku Wakil Direktur CV AP ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong dari perusahaan PDAM, CV SS, dan CV STSJ. Tindak pidana dilakukan oleh JIM pada 2015.

"Adapun kerugian pada pendapatan negara karena penggelapan pajak tersebut sebesar Rp476,83 juta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Toni Yuswanto, dikutip pada Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka JIM terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 4 kali dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Saat ini, tersangka sedang ditahan di Rutan Kelas II A Samarinda hingga 25 Juni 2023. "Penyerahan JIM oleh Kanwil DJP Kaltimtara sekaligus dengan barang bukti. Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Toni seperti dilansir niaga.asia.

Kanwil DJP Kaltimtara mengungkapkan pihaknya telah mengimbau kepada JIM untuk melakukan penyetoran atas PPN yang kurang dibayar. Namun, imbauan tersebut tidak ditanggapi tersangka sehingga dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Baca Juga:
Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

"Saat dilakukan pemeriksaan bukper, wajib pajak tidak menggunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP, sehingga Kanwil DJP Kaltimtara melakukan penyidikan terhadap wajib pajak," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Windu Kumoro.

Saat penyidikan berlangsung, tersangka JIM juga tidak menggunakan haknya untuk menghentikan penyidikan dengan membayar pajak dan denda sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat