Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sistem Online Single Submission (OSS) akan melakukan validasi secara otomatis serta melakukan pengiriman dan penerimaan data dengan cara interkoneksi sistem kementerian/lembaga terkait. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (6/5/2021).
Validasi secara otomatis serta penerimaan data dengan cara interkoneksi itu dilakukan terkait dengan pemrosesan perizinan berusaha berbasis risiko. Salah satu sistem yang wajib terhubung dengan OSS adalah sistem milik Ditjen Pajak (DJP).
“Validasi sebagaimana dimaksud … pengecekan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas status konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dengan sistem yang dikelola oleh DJP,” bunyi penggalan Pasal 26 ayat (2) huruf c Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 3/2021.
Selain validasi melalui pengecakan NPWP, OSS tersebut juga melakukan validasi atas pelaku usaha dengan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor paspor, data akta, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dan lainnya.
Beleid itu merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP tersebut juga merupakan aturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan BKPM 3/2021 mulai berlaku pada 2 Juni 2021.
Selain mengenai validasi secara otomatis dalam sistem OSS, masih ada pula bahasan tentang rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Kemudian, beberapa media nasional juga membahas rencana pemberian insentif pajak untuk sektor ritel.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Untuk melancarkan interkoneksi data, sesuai dengan ketentuan Peraturan BKPM 3/2021, lembaga OSS akan menyusun pedoman integrasi aplikasi (PIA). Nantinya, PIA akan menjadi panduan bagi setiap K/L dalam dalam melaksanakan interkoneksi data dengan OSS.
Sistem OSS juga akan memfasilitasi pembuatan NPWP bila pelaku usaha yang mengajukan izin ternyata belum memiliki NPWP. Data pelaku usaha selaku pihak yang mengajukan izin nantinya akan dikirimkan ke sistem yang dikelola oleh DJP. (DDTCNews)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perincian mengenai kenaikan tarif PPN sedang dibahas dan akan diajukan kepada DPR bersama dengan rancangan revisi atas Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Ini seluruhnya sedang dibahas oleh pemerintah dan nanti pada waktunya akan disampaikan kepada publik," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan rencana kenaikan tarif PPN perlu dipertimbangkan dan dikaji secara komprehensif. Berdasarkan pada tren internasional, kenaikan tarif PPN menjadi salah satu kebijakan yang dipilih beberapa negara, seperti Arab Saudi, Moldova, dan Nigeria, sebagai respons fiskal dalam konteks pemulihan ekonomi.
Namun, opsi tersebut perlu disandingkan dengan kondisi struktur perekonomian Indonesia. Hingga saat ini, konsumsi masih menjadi kontributor utama dalam produk domestik bruto (PDB). Apalagi, pemerintah saat ini juga masih melakukan upaya penyehatan konsumsi melalui berbagai stimulus pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Selain itu, kebijakan optimalisasi PPN juga sebenarnya memiliki opsi selain kenaikan tarif. Misalnya, melalui pengurangan exemption ataupun penyesuaian threshold PKP (pengusaha kena pajak),” ujarnya. Simak ‘Soal Konsolidasi Fiskal Berbasis Kenaikan Pajak, Ini Saran Pakar’ dan ‘Bagaimana Tren Tarif PPN/GST Secara Global? Simak di Sini’. (DDTCNews)
Pemerintah tengah menyiapkan insentif pajak khusus kepada dunia usaha, terutama dari ritel dan pengelola pusat perbelanjaan untuk mendorong konsumsi masyarakat. Insentif yang diberikan kepada ritel dan pusat perbelanjaan akan menyerupai insentif yang telah diberikan kepada sektor otomotif dan properti.
"Pemerintah sedang menggodok komponen insentif berupa PPN dan PPh atas sewa. Ada juga terkait dengan stimulan untuk penjualan ritel. Ini semua masih dibahas,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (DDTCNews/Kontan)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai meskipun masih minus 0,74%, performa pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2021 tetap menunjukkan adanya pemulihan yang solid dari tekanan pandemi Covid-19.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pemulihan ekonomi telah terjadi secara konsisten sejak kontraksi pertama terjadi pada kuartal II/2020. Simak ‘Begini Respons Kemenkeu Setelah BPS Rilis Data PDB Kuartal I/2021’ dan ‘Yakin PDB Kuartal II/2021 Mulai Positif, Ini Alasan Menko Airlangga’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,75 juta orang pada Februari 2021, naik 26% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 6,93 juta orang.
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan kenaikan angka pengangguran per Februari 2021 ini hingga dua digit tersebut disebabkan pandemi Covid-19. Meski demikian, angka tersebut sudah turun 10,4% dari posisi Agustus 2020 yang mencapai 9,77 juta orang.
"Artinya sudah menunjukkan perbaikan tetapi belum fully recovered," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)