UNDANG-UNDANG

UU Migas Direvisi, DPR Sebut Pendapatan Negara Bakal Meningkat

Muhamad Wildan | Jumat, 08 September 2023 | 09:00 WIB
UU Migas Direvisi, DPR Sebut Pendapatan Negara Bakal Meningkat

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi sebagai Ketua Panja Harmonisasi RUU Migas saat rapat Baleg di Gedung Nusantara I, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2023). (foto: DPR/Oji/nr)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 22/2001 tentang Migas sebagai usul inisiatif DPR.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman berharap RUU tersebut mampu mendorong kenaikan lifting migas. Menurutnya, lifting migas perlu dinaikkan sehingga meningkatkan pendapatan negara.

"Jadi kalau makin tinggi lifting migas kita, Insyaallah pendapatan negara kita juga semakin tinggi. Tentunya upaya kita untuk mengalokasikan ke sektor-sektor lain juga makin tinggi," katanya, dikutip pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:
Persetujuan Pengeluaran Barang dengan Rush Handling Paling Lama 2 Jam

Maman juga berharap RUU Migas dapat memberikan tambahan semangat dan motivasi bagi pelaku usaha untuk terus berinvestasi pada sektor migas.

"Secara prinsip, saya mewakili teman-teman Komisi VII dengan segala rasa bangga dan senang hati menerima pengesahan RUU Migas di Baleg ini," tuturnya dikutip dari situs web DPR.

Sebagai informasi, lifting minyak mentah Indonesia terus menurun dari tahun ke tahun. Lifting minyak pada 2018 tercatat 778.000 barel per hari. Pada 2022, lifting turun menjadi hanya sebanyak 612.000 barel per hari.

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Tren penurunan produksi juga terjadi pada lifting gas. Pada 2018, lifting gas Indonesia mencapai 1,14 juta barel setara minyak per hari. Pada 2022, lifting gas hanya mencapai 954.000 barel setara minyak per hari.

Penurunan lifting migas diikuti oleh stagnasi kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas. Pada 2018, realisasi PNBP migas tercatat mencapai Rp142,8 triliun. Pada 2022, PNBP migas tercatat hanya mampu mencapai Rp148,7 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time