WEBINAR PKN STAN

UU HPP Jadi Pilar Perpajakan Pascapandemi, Begini Siasat Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Desember 2021 | 17:03 WIB
UU HPP Jadi Pilar Perpajakan Pascapandemi, Begini Siasat Pemerintah

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dan Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto dalam webinar, Kamis (9/12/2021). (tangkapan layar)

Jakarta, DDTCNews – Diundangkannya UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi bagian dari usaha keras pemerintah mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan UU HPP menjadi tools pemerintah untuk melakukan reformasi struktural, fiskal, sekaligus sosial.

"UU HPP menjadi pilar sistem perpajakan pascapandemi. Kita siapkan kebijakan yang lebih kuat dan lebih baik. Kemudian [ada juga] UU Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah [HKPD] yang menjadi pilar penting dalam me-reform hubungan pusat daerah," ujar Yustinus dalam webinar bertajuk Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Melalui UU HPP yang digelar PKN STAN, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Lebih lanjut, Yustinus menekankan bahwa UU HPP punya peranan penting dalam pemulihan ekonomi ke depan. Melalui beleid ini, pemerintah ingin mengoptimalkan peran APBN dalam menyeimbangkan kembali penerimaan dan belanja negara.

Pemerintah sendiri telah menyusun linimasa terkait pemulihan ekonomi nasional. Sejak 2020 hingga saat ini, kebijakan fiskal memang diarahkan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan. Berlanjut pada 2021 hingga 2022 mendatang, kebijakan fiskal lebih banyak berperan untuk penguatan daya ungkit pemulihan.

"Selanjutnya mulai 2023, kebijakan fiskal diarahkan untuk konsolidasi bertahap disertai reformasi," kata Yustinus.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Namun, pemulihan ekonomi yang sejalan dengan reformasi perpajakan tak bisa dilakukan secara instan. Yustinus menegaskan perlunya intervensi pemerintah untuk menyusun kebijakan pajak demi mewujudkan ekosistem perpajakan yang lebih adil. Dia pun menilai perlu lebih banyak ruang kajian dan diskusi dari berbagai pihak untuk mengawal pelaksanaan UU HPP ke depan.

Sejalan dengan Yustinus, Direktur PKN STAN, Rahmadi Murwanto juga periode ini menjadi saat yang tepat untuk menjalankan reformasi perpajakan. Pandemi, ujarnya, juga membuka lebih banyak ruang untuk melakukan perbaikan agar kinerja perpajakan bisa melesat lebih cepat.

"Reformasi perpajakan juga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi, seiring meningkatnya investasi dan terciptanya lapangan kerja," kata Rahmadi.

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Sementara itu pengajar PKN STAN, Primandita Fitriandi, menyoroti peranan kebijakan perpajakan yang kini punya peran lebih banyak sebagai insentif. Hal ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya, saat pajak lebih dilihat sebagai sumber penerimaan negara.

Primandita mengajak seluruh pihak ikut mengawal implementasi UU HPP ke depan, khususnya terkait sejumlah kebijakan krusial di dalamnya. (rizki zakariya/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya