UU HPP

UU HPP, BKF: Tarif Pajak Karbon Bisa Disesuaikan

Dian Kurniati | Minggu, 17 Oktober 2021 | 08:30 WIB
UU HPP, BKF: Tarif Pajak Karbon Bisa Disesuaikan

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebutkan ketentuan tarif pajak karbon seperti diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dapat membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian.

Analis Kebijakan Ahli Madya PKPPIM Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Noor Syaifudin mengatakan UU memberikan ruang bagi pemerintah menaikkan tarif pajak karbon dari saat ini Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) sesuai dengan dinamika yang akan datang.

"Ini kan minimal. Artinya, pemerintah punya keleluasaan dengan memperhatikan perkembangan di pasar karbon, pemerintah punya keleluasaan untuk menyesuaikan tarifnya," katanya dalam sebuah media sosial, dikutip pada Minggu (17/10/2021).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Noor menuturkan terdapat sejumlah variasi dalam penerapan pajak karbon di dunia. Ada kalangan yang berpendapat pajak karbon efektif jika tarifnya US$40-80 per ton CO2. Meski demikian, tarif tetap tergantung pada kondisi masyarakat, ekonomi, dan sistem pajak masing-masing negara.

Polandia misalnya mematok tarif pajak karbon senilai US$0,08 per ton CO2, lebih kecil dibandingkan dengan Indonesia sekitar US$2 per ton CO2. Sementara itu, Singapura menetapkan tarif pajak karbon Sin$5 atau sekitar US$3 per ton CO2.

Sama seperti Indonesia, lanjut Noor, negara-negara yang menjadi benchmark juga memiliki ruang untuk menyesuaikan tarif pajak karbonnya.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

"Kami memang mengenakan tarif yang rendah dulu. Kami mau melakukan transisi yang lebih smooth dan ini juga dilakukan di negara-negara lain," ujarnya.

Pemerintah telah memasukkan ketentuan pajak karbon dalam UU HPP. Sebagai tahap awal, pajak karbon bakal mulai diterapkan pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dengan menggunakan mekanisme cap and tax.

Tarif senilai Rp30 per kilogram CO2e diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan, sejalan dengan pengembangan pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batu bara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi