KANWIL DJP KALSELTENG

Utang Pajak Rp1,3 Miliar Dilunasi, Proses Penuntutan Dihentikan

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Februari 2023 | 12:00 WIB
Utang Pajak Rp1,3 Miliar Dilunasi, Proses Penuntutan Dihentikan

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah menghentikan penuntutan terhadap tersangka tindak pidana perpajakan berinisial KS.

Penuntutan dihentikan karena tersangka telah melunasi pokok pajak terutang dan sebesar 3 kali dari jumlah kerugian pada pendapatan negara. Total pokok pajak dan denda yang dibayar tersangka KS mencapai Rp1,3 miliar.

"Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin akan mengusulkan ke Kejaksaan Agung untuk menghentikan penuntutan terhadap tersangka KS atas kasus tindak pidana pajak yang dilakukannya," sebut kanwil dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (19/2/2023).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP, penghentian penyidikan dilakukan bila tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara dan sanksi dendanya.

Setelah ada permintaan dari menteri keuangan, jaksa agung dapat menghentikan penyidikan paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Tersangka KS sebelumnya telah diserahkan ke Kejari Banjarmasin karena diduga telah secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Tak hanya itu, kanwil juga telah menyerahkan barang sitaan berupa uang tunai senilai Rp200 juta dan sertifikat tanah seluas 1,75 hektar.

"Kami melakukan ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena uang pajak yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Pemeriksaan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Budi Susila.

Dia juga berharap kegiatan penegakan hukum yang dilakukan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus memberikan peringatan kepada wajib pajak lainnya agar memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik dan benar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI