CHILI

Usulan Reformasi Pajak Ditolak DPR, Presiden Ini Curhat di Medsos

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Maret 2023 | 09:45 WIB
Usulan Reformasi Pajak Ditolak DPR, Presiden Ini Curhat di Medsos

Presiden Chili Gabriel Boric. (foto: plenglish.com)

SANTIAGO DE CHILE, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak usulan reformasi pajak yang dicanangkan Presiden Chili Gabriel Boric.

Menteri Keuangan Mario Marcel mengatakan penolakan dari anggota dewan atas usulan pemerintah tersebut akan menghambat komitmen presiden untuk mengimplementasikan kebijakan reformasi pajak tersebut.

“Apa yang terjadi di aula dewan adalah berita buruk untuk negara ini,” katanya seperti dikutip dari Tax Notes International, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Sebelum terpilih menjadi presiden di 2022, Boric sempat menjanjikan untuk meningkatkan rasio pajak sebesar 8% dari total produk domestik bruto (PDB). Dia menyatakan hal tersebut dapat dicapai dengan menaikkan tarif pajak.

Setelah terpilih menjadi presiden, ia menggaungkan isi dari paket kebijakan reformasi perpajakannya pada Juli 2022. Salah satu kebijakan yang diusulkan ialah menambah lapisan tarif pajak baru untuk individu berpenghasilan tinggi.

Individu dengan aset global lebih dari US$5 juta akan dikenakan tarif pajak lapisan baru. Selain pemajakan terhadap individu, ia juga berencana untuk menaikkan tarif pajak bagi perusahaan besar yang bergerak dalam bidang pertambangan tembaga.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Akan tetapi, pada rapat yang dihelat 8 Maret 2023, hasil voting menunjukan 71 anggota dewan setuju. Sementara itu. 73 anggota dewan menolak usulan kebijakannya. Presiden pun sempat menyatakan kekecewaannya melalui akun Twitter pribadinya.

“Hari ini DPR menolak gagasan reformasi perpajakan. Hal tersebut merugikan jutaan penduduk Chili yang berjuang untuk jaminan pensiun, redistribusi kekayaan…,” cuit Boric. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak