RUU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Usai RUU HPP Disepakati, Sri Mulyani: Reformasi Pajak Berlanjut

Dian Kurniati | Kamis, 30 September 2021 | 14:55 WIB
Usai RUU HPP Disepakati, Sri Mulyani: Reformasi Pajak Berlanjut

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat paripurna DPR untuk mengesahkan RUU APBN 2022, Kamis (30/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR telah menyepakati RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan akan disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU HPP menjadi bagian tak terpisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan. Setelah RUU HPP disahkan pun, ia memastikan langkah-langkah reformasi perpajakan lainnya akan terus berlanjut.

"Kami akan terus melanjutkan perbaikan di bidang administrasi, organisasi, dan sistem informasi perpajakan," katanya dalam rapat paripurna DPR untuk mengesahkan RUU APBN 2022, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Sri Mulyani menuturkan reformasi perpajakan terdiri atas sisi kebijakan dan administrasi. Pada sisi kebijakan, salah satu langkah yang dilakukan pemerintah yaitu mengamendemen berbagai undang-undang perpajakan bersama DPR.

Dia berterima kasih kepada DPR yang mendukung pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan, termasuk menyetujui RUU HPP. Menurutnya, pandangan kritis dari DPR akan menjadi catatan pemerintah dalam melakukan reformasi.

Menkeu juga menyebutkan reformasi perpajakan dibutuhkan untuk meningkatkan penerimaan negara. Apalagi, pemerintah harus mengembalikan defisit APBN ke bawah 3% PDB pada 2023.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Mengenai optimalisasi pengumpulan pajak, Sri Mulyani menambahkan pemerintah akan terus mempertimbangkan berbagai faktor ketika menetapkan basis dan target pajak. Misal, tentang kondisi pemulihan ekonomi dan iklim investasi.

"Demikian juga pada kapasitas masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjadi faktor yang menentukan," ujarnya.

Pada 2022, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan mencapai Rp1.510,0 triliun yang terdiri atas target penerimaan pajak sejumlah Rp1.265 triliun dan target penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp245 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21