KEBIJAKAN PAJAK

Usai PPN, Pengusaha Minta PPh Final atas Sewa Juga Direlaksasi

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Usai PPN, Pengusaha Minta PPh Final atas Sewa Juga Direlaksasi

Ilustrasi. Petugas membersihkan lantai sekitar deretan toko yang sudah tutup di pusat berbelanjaan modern, Jambi, Senin (12/7/2021). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) memandang jangka waktu pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas unit mal oleh pemerintah terlalu singkat.

Ketua Umum Hippindo Budiarso Iduansjah mengatakan insentif PPN DTP perlu diperpanjang. Tak hanya itu, Budiarso juga mengatakan pemerintah sebaiknya juga memberikan insentif atas PPh final atas sewa.

"Perlu diperpanjang dan yang terpenting adalah PPh final Pasal 4 Ayat (2) yang sekarang 10% kalau bisa dihapus hingga Juni 2021," katanya, Senin (3/8/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021

Merujuk Pasal 3 ayat (1) PMK 102/2021, insentif tersebut hanya diberikan selama 3 bulan saja yaitu atas sewa pada Agustus 2021 sampai dengan Oktober 2021 yang ditagihkan pada Agustus hingga November 2021.

Namun demikian, PMK tersebut tidak mengatur soal insentif PPh final atas sewa tanah/bangunan sebagaimana diminta oleh pelaku usaha, seperti Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia dan Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APPBI).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Sebelumnya, Ketua APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan relaksasi PPh final atas pendapatan sewa dan service charge diperlukan oleh pengelola mal.

"Kami bayar PPh final dari pembayaran sewa dan service charge. Namun, pemerintah hingga saat ini belum memberikan relaksasi PPh final yang kami minta. Insentif PPN sewa hanya dinikmati oleh penyewa dan belum bermanfaat bagi pengelola," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara