PP 51/2023

Upah Minimum Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang Setahun

Redaksi DDTCNews
Jumat, 24 November 2023 | 10.30 WIB
Upah Minimum Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang Setahun

Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Hampir seluruh pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP)-nya. Kenaikan UMP telah ditetapkan sebelumnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023. 

Namun, tahukah Anda apa itu upah minimum? Upah minimum merupakan upah terendah, termasuk tunjangan teratur tetapi tidak termasuk upah lembur, yang dibayarkan kepada karyawan. Pemberiannya disesuaikan per jenis jabatan atau pekerjaan. Upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). 

"Upah minimum terdiri atas UMP dan UMK dengan syarat tertentu," tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam keterangannya tentang penetapan UMP, Jumat (24/11/2023). 

Sesuai dengan PP 51/2023, upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. 

Pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum. 

Perlu dicatat, yang dimaksud dengan kualifikasi tertentu, antara lain pendidikan, kompetensi, pengalaman kerja yang dieprsyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan, dan/atau persyaratan lain yang dibutuhkan oleh perusahaan. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun berhak mendapatkan upah dengan nominal di atas upah minimum sesuai dengan kompetensinya.

"Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah (SUSU)," tulis Kemnaker. 

Sebagai informasi, PP 51/2023 telah memastikan adanya kenaikan upah minimum pada 2024 nanti. Ada 5 alasan di balik kenaikan upah minimum ini. 

Pertama, memberikan penghargaan bagi pekerja atau buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayahnya. 

Kedua, menjaga daya beli pekerja atau buruh yang pada akhirnya dapat menyerap barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha. 

Ketiga, memberikan kepastian kenaikan upah minimum bagi perusahaan, sehingga dapat terjamin kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh. 

Keempat, mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Kelima, mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.