Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan memulai awal tahun dengan kebijakan baru terkait administrasi perpajakan. Unifikasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) akan mulai dijalankan pada kuartal I/2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas tengah mempersiapkan infrastruktur pendukung unifikasi SPT Masa untuk PPh. Finalisasi tengah dilakukan otoritas pajak untuk mengukur kesiapan dalam rangka mempermudah kewajiban administrasi bagi wajib pajak.
“Unifikasi SPT Masa PPh sedang kita finalisasi dan saat ini kami siapkan aplikasinya," katanya kepada DDTCNews, Jumat (3/1/2020).
Bila proses persiapan berjalan mulus, sambung Hestu, unifikasi SPT akan siap diimplementasikan pada kuartal I/2020. Dengan demikian, wajib pajak badan dan orang pribadi dapat melaksanakan penyampaian SPT Masa PPh atas berbagai kewajiban pajak yang bersifat potong-pungut (Pot/Put).
Dengan kebijakan tersebut, lanjutnya, WP akan semakin dimudahkan dalam aspek pemenuhan kewajiban dan administrasi pajak. Hal tersebut juga dapat berimplikasi positif bagi peningkatan kepatuhan wajib pajak ke depannya.
“Kita usahakan di triwulan I ini [unifikasi SPT] sudah bisa diimplementasikan," katanya.
Rencana DJP untuk melakukan unifikasi SPT sudah diutarakan pada pertengahan tahun lalu. Pada saat itu, Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan inisiasi akan dirintis untuk unifikasi penyampaian SPT masa badan. SPT masa terkait pajak penghasilan (PPh) badan, seperti PPh Pasal 15 dan Pasal 23 akan disatukan dalam satu format pelaporan SPT masa badan.
Inisiasi otoritas pajak ini akan dimulai melalui proyek percontohan dengan perusahaan pelat merah. PT. Pertamina (Persero) akan menjadi BUMN pertama yang menjajal proyek percontohan unifikasi SPT masa badan. (kaw)