UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUKABUMI

UMKM Pakai Rezim Pajak Normal, Administrasi Tetap Perlu Dipermudah

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 08 Juni 2021 | 16:52 WIB
UMKM Pakai Rezim Pajak Normal, Administrasi Tetap Perlu Dipermudah

Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro memaparkan materi dalam webinar bertajuk Insentif Pajak Baru untuk Kebangkitan UMKM: PMK No. 9/2021, Selasa (8/6/2021). (tangkapan layar Zoom)

SUKABUMI, DDTCNews – Peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang cukup signifikan pada perekonomian membuat pemerintah memberikan perhatian khusus, termasuk dalam wujud insentif pajak.

Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro menjelaskan insentif pajak untuk UMKM yang terdampak Covid-19 diatur dalam PMK 9/2021. Insentif dalam beleid tersebut diberikan dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) yang berlaku sampai Juni 2021.

Namun demikian, Denny menyatakan pemberian insentif pajak perlu diseimbangkan dengan optimalisasi penerimaan pajak. Pasalnya, pemerintah juga membutuhkan penerimaan untuk membiayai belanja dan menjaga stabilitas ekonomi.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

“Untuk itu, banyak Insentif yang berlaku temporer karena perlu dievaluasi perihal keefektifan dan ketepatan bentuk insentif yang diberikan, termasuk insentif pajak untuk UMKM” jelas Denny dalam webinar bertajuk Insentif Pajak Baru untuk Kebangkitan UMKM: PMK No. 9/2021, Selasa (8/6/2021)

Hingga Maret 2021, realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP senilai Rp190 miliar dengan jumlah wajib pajak yang mendapatkan persetujuan mencapai 126.497. Realisasi ini lebih cepat dibandingkan dengan capaian tahun lalu. Menurutnya, literasi berperan penting untuk memaksimalkan pemanfaatan insentif pajak.

Denny menerangkan selain insentif PPh DTP, pemerintah juga memberikan perlakuan pajak khusus pada pelaku UMKM berupa PPh final 0,5%. Kebijakan pajak tersebut diberikan lantaran karakteristik UMKM berbeda dengan pelaku usaha lain.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

“Pajak UMKM di banyak negara diberikan perlakuan yang berbeda, tetapi sifatnya sementara. Misalnya di Indonesia PPh Final UMKM 0,5% berlaku selama 3 tahun untuk PT, 4 tahun bagi WP badan berbentuk kooperasi, persekutuan komanditer, dan firma, serta 7 tahun bagi WP orang pribadi,” jelas Denny.

Setelah jangka waktu tersebut, lanjut Denny, wajib pajak akan masuk ke rezim pajak normal. Terkait dengan masa peralihan ini, Denny menyebut diperlukan sosialisasi masif bagi UMKM, pendampingan aktif dari account representative (AR), dan perlakuan khusus dalam bentuk lainnya bagi UMKM.

Denny mengungkapkan berdasarkan pada tren global, skema khusus lain untuk UMKM misalnya memberikan kemudahan administrasi. Kemudahan tersebut seperti penyederhanaan standar akuntansi, penyederhanaan SPT Masa, dan skema pembayaran yang fleksibel.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Menurut Denny, penggunaan skema PPh final 0,5% kurang baik untuk jangka panjang. Pasalnya, skema tersebut membuat wajib pajak tetap harus membayar pajak mau rugi atau untung karena yang jadi basis pajak peredaran bruto atau omzet.

“Namun, peralihan ke rezim pajak normal untuk UMKM sebaiknya dibarengi dengan administrasi yang dipermudah, teknologinya yang disiapkan, serta kesetaraan komunikasi antara petugas pajak dan wajib pajak UMKM diciptakan,” imbuhnya dalam webinar yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Perpajakan Universitas Muhammadiyah Sukabumi tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Sukabumi Ayi Jamiat mengatakan dari 64,19 juta UMKM di Indonesia, 64,13 juta di antaranya merupakan UKM yang mayoritas berada di sektor informal. Untuk itu, pemerintah berupaya mendorong UKM tersebut bertransformasi menjadi sektor formal.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah menerbitkan UU Cipta Kerja. Ayi menyebut UU Cipta Kerja dan aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) 7/2021 mempermudah UMKM agar terus berkembang.

Pemerintah Kota Sukabumi juga telah banyak mengambil kebijakan untuk mendukung pertumbuhan UMKM. Menurutnya, jumlah UMKM di sukabumi justru bertambah selama pandemi Covid-19. Pasalnya, pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) banyak beralih membuka usaha mikro secara online.

“Pemerintah daerah termasuk Pemerintah Kota Sukabumi berupaya memberdayakan UKM melalui bantuan modal, perizinan, pemasaran, berbagai pelatihan kerja sama, hingga bantuan hukum. Pemerintah daerah juga berupaya mendukung pelaksanaan UU cipta kerja dan PP 7/2021,” pungkasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara