KABUPATEN BOGOR

Ukir Prestasi, Pemkab Bogor Sabet 4 Penghargaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 September 2017 | 13:18 WIB
Ukir Prestasi, Pemkab Bogor Sabet 4 Penghargaan Pajak

CIBINONG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Kembali mengukir prestasi. Tak tanggung-tanggung, kali ini Pemkab Bogor menyabet empat penghargaan sekaligus dalam bidang pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

iekretaris Daerah Kabupaten Bogor Adang Suptandar mengatakan Pemerintah Kabupaten Bogor sangat bersyukur atas raihan penghargaan Intensifikasi PKB ini. Adang juga mengatakan penghargaan ini harus menjadi motivasi bagi seluruh pihak untuk terus berinovasi dalam mengejar target penerimaan PKB.

“Ini merupakan kebanggaan bagi Pemkab Bogor karena mendapat penghargaan dari Gubernur Jawa Barat. Hendaknya penghargaan ini harus dijadikan lecutan bagi kita semua, agar ke depan kita tetap terus membuat inovasi-inovasi dalam rangka mengejar pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bogor,” terangnya di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Rabu (6/9).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Adapun penghargaan yang diterima yaitu kabupaten/kota terbaik Intensifikasi Pemungutan PKB 2017, Kecamatan Babakan Madang meraih Kecamatan Terbaik Intensifikasi Pemungutan PKB 2017, dan penghargaan terhadap 2 kader penggerak pajak tebaik yang berasal dari Kabupaten Bogor atas nama Haryoko dan Kamaludin.

Pemkab Bogor, lanjutnya, akan terus bekerja keras dalam rangka mengejar target penerimaan PKB untuk membiayai pembangunan di beberapa bidang di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, sebagai bentuk usaha dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara, dilansir dalam bogoronline.com, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Dedi Bachtiar menjelaskan kedepan Bappenda akan meningkatkan pelayanan di beberapa UPT, salah satunya adalah dengan membuka outlet-outlet di beberapa kecamatan, agar penerimaan PKB dapat efektif dan mudah dijangkau untuk masyarakat.

“Kita inventarisir mana kendaraan bermotor yang belum membayar pajak dan akan kita kejar. Kemudian kita tingkatkan pelayanan di beberapa UPT. Semua ini kita lakukan guna mengejar pajak kendaraan bermotor dan membuat mudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor” jelas Dedi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng