UJI MATERIIL

Uji Materiil Ditolak, MK: Sidang PK Tidak Perlu Dihadiri Para Pihak

Muhamad Wildan | Kamis, 30 November 2023 | 13:30 WIB
Uji Materiil Ditolak, MK: Sidang PK Tidak Perlu Dihadiri Para Pihak

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 50 ayat (1) UU Mahkamah Agung (MA) dan Pasal 253 ayat (3) UU Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pembacaan Putusan MK Nomor 122/PUU-XXI/2023, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul menyatakan sidang peninjauan kembali (PK) tidaklah perlu dihadiri oleh para pihak dalam persidangan yang terbuka umum sebagaimana yang didalilkan oleh para pemohon.

"Mahkamah tidak dapat menerima alasan pemohon yang berpendapat pemeriksaan perkara PK dapat menghasilkan validitas di dalam memeriksa bukti baru apabila diverifikasi oleh para pihak dan publik," katanya, dikutip pada Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Menurut MK, kewajiban bagi para pihak hadir di persidangan perkara PK bakal menambah beban biaya bagi para pencari keadilan sekaligus akan menambah jumlah perkara yang menumpuk di MA.

Manahan menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan hakim agung dalam PK hanya terbatas pada pemeriksaan surat saja, utamanya mengenai memori dan kontra memori PK. Bila ada bukti baru maka bukti baru yang dibenarkan hanyalah terbatas pada surat bukti yang bersifat menentukan.

Terkait dengan dalil pemohon yang menginginkan pemeriksa perkara di tingkat banding untuk dihadiri para pihak yang berperkara dalam sidang terbuka umum, MK berpandangan dalil ini telah terakomodasi dalam undang-undang yang tentang mengatur tata cara pemeriksaan perkara pada peradilan tingkat banding.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) UU 20/1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan yang berlaku untuk Wilayah Jawa dan Madura, hakim pengadilan tinggi menghadirkan dan mendengar sendiri kedua belah pihak dan saksi bila dipandang perlu.

"Tanpa mewajibkan pada pemeriksaan peradilan tingkat banding dengan menghadirkan para pihak dan saksi-saksi jika telah dipandang cukup oleh hakim banding yang bersangkutan dan telah dapat memutus perkara secara adil maka tidak ada urgensi untuk mengakomodir dalil pemohon," ujar Mahanan.

Bila para pihak diwajibkan hadir, hal ini justru bertentangan dengan asas peradilan, cepat, dan biaya ringan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak