BERITA PAJAK SEPEKAN

Uji Kepatuhan Pajak Sektor Usaha dan Layanan Baru DJP Jadi Terpopuler

Ringkang Gumiwang | Sabtu, 27 Maret 2021 | 08:01 WIB
Uji Kepatuhan Pajak Sektor Usaha dan Layanan Baru DJP Jadi Terpopuler

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Rencana Ditjen Pajak untuk menguji kepatuhan pajak beberapa sektor usaha dan peluncuran layanan aktivasi EFIN terbaru menjadi berita terpopuler sepanjang pekan ini, 22-26 Maret 2021.

Tahun ini, Ditjen Pajak (DJP) akan menguji kepatuhan pajak dari empat sektor usaha antara lain industri informasi dan komunikasi; industri makanan dan minuman; perdagangan; serta industri farmasi dan kesehatan.

Pada 2022, otoritas pajak akan menguji kepatuhan pajak dari tiga sektor usaha antara lain industri jasa keuangan elektronik; konstruksi; serta pertanian, perikanan, dan kehutanan. Pada 2023, sektor usaha yang disasar antara lain sektor pertambangan; akomodasi; tekstil; serta pakaian jadi akan diuji.

Tahun berikutnya, otoritas pajak akan fokus terhadap industri real estat dan industri pendukungnya. Tak ketinggalan, Ditjen Pajak juga sudah menyiapkan enam langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Berita terpopuler lainnya adalah diluncurkannya laman aplikasi yang bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk mengaktifkan electronic filing identification number (EFIN) melalui situs www.efin.pajak.go.id yang dikelola otoritas pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak bisa mengaktifkan EFIN melalui fitur pengenalan wajah atau face recognition melalui situs tersebut.

"Itu baru. Pelayanan untuk memudahkan wajib pajak. [Laman itu digunakan] untuk mendapatkan EFIN dengan pengenalan wajah," katanya.

Untuk memanfaatkan layanan terbaru tersebut, wajib pajak perlu menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum memulai proses aktivasi EFIN. Setelah itu, wajib pajak perlu memberikan akses terhadap kamera guna menjalankan face recognition.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Salah satu transaksinya adalah pelaporan SPT melalui e-filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Berikut berita pajak terpopuler lainnya:

Pajak Sudah Dipotong Kok Masih Wajib Lapor SPT? Begini Penjelasan DJP
Ditjen Pajak (DJP) menerangkan alasan wajib pajak orang pribadi tetap perlu melaporkan SPT Tahunan meski pajak penghasilan atas gaji yang diterima telah dipotong oleh pemberi kerja.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sistem pajak yang berlaku di Indonesia adalah sistem self-assessment sehingga wajib pajak perlu melaporkan total pajak yang dibayar.

"Melalui self-assessment kami memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Jadi wajib pajak punya kewajiban menyampaikan SPT meski tidak ada pajak yang perlu dibayar lagi," katanya.

Selain melaporkan pajak yang telah dipotong atas gaji, lanjut Neilmaldrin, wajib pajak juga perlu melaporkan penghasilan yang berasal dari sumber lain, baik yang pajaknya sudah dipotong maupun yang belum dipotong.

PPh Badan Minus Paling Besar, Ini Kata Sri Mulyani
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga akhir Februari 2021 mengalami kontraksi 39,54%. Kontraksi itu tercatat paling dalam di antara penerimaan jenis pajak lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi yang terjadi pada penerimaan PPh badan tersebut merupakan dampak dari tekanan pandemi Covid-19. Adapun pada periode yang sama 2020, penerimaan PPh badan juga tercatat kontraksi 18,67%.

Sri Mulyani mengatakan kontraksi penerimaan PPh badan tidak tak disebabkan pelemahan ekonomi akibat pandemi, tetapi juga pemberian insentif pajak yang diperpanjang hingga Juni 2021 seperti potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dan penurunan tarif PPh badan.

Sri Mulyani Sebut Tax Amnesty Jilid II Tak Masuk Prolegnas 2021
Pemerintah menyatakan tidak akan menggulirkan wacana pengampunan pajak atau amnesti pajak jilid II dalam proses pembahasan regulasi perpajakan pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga rancangan undang-undang bidang keuangan yang masuk dalam usulan program legislasi nasional (Prolegnas). Dari tiga RUU tersebut, tidak ada yang berkaitan dengan program pengampunan pajak (tax amnesty).

"Ada tiga RUU yang berhubungan dengan kami di Kemenkeu yaitu RUU hubungan keuangan pusat daerah, RUU mengenai reformasi sektor keuangan dan RUU KUP," katanya.

Tahun ini, lanjut Sri Mulyani, agenda prioritas legislasi adalah memperkuat peraturan yang berkaitan dengan kebijakan perpajakan. Untuk itu, RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) kembali masuk Prolegnas 2021.

Saling Tukar Informasi, DJP dan KPK Jalin Kerja Sama
Ditjen Pajak (DJP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindak lanjut perjanjian kerja sama tentang optimalisasi penerimaan negara dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan pada keterangan resmi yang disampaikan DJP, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan data dalam rangka optimalisasi penerimaan negara serta pencegahan tindak pidana korupsi.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan ruang lingkup perjanjian kerja sama DJP dan KPK meliputi dukungan optimalisasi penerimaan negara di sektor pajak, pemanfaatan informasi dan data, pencegahan tindak pidana korupsi, pembentukan tim bersama, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

DJP Sita Rumah dan Apartemen Tersangka Pengguna Faktur Pajak Fiktif
Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyita aset tersangka kasus tindak pidana pajak yang berlokasi di Jakarta Utara.

Penyitaan dilakukan atas rumah dan apartemen milik tersangka MSB. Tersangka diduga telah turut serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif untuk mengurangi jumlah pajak pertambahan nilai (PPN) yang terutang.

“Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka melalui PT NKR, PT MMS, PT DPJ, PT TMS, dan PT SMJ,” tulis DJP dalam informasi di laman resminya.

Perbuatan yang dilakukan tersangka MSB disangkakan Pasal 39A jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Akibat perbuatan MSB, ada indikasi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp8,4 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara