PENEGAKAN HUKUM

DJP Sita Rumah dan Apartemen Tersangka Pengguna Faktur Pajak Fiktif

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Maret 2021 | 11:41 WIB
DJP Sita Rumah dan Apartemen Tersangka Pengguna Faktur Pajak Fiktif

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyita aset tersangka kasus tindak pidana pajak yang berlokasi di Jakarta Utara.

Penyitaan dilakukan atas rumah dan apartemen milik tersangka MSB. Tersangka diduga telah turut serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif untuk mengurangi jumlah pajak pertambahan nilai (PPN) yang terutang.

“Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka melalui PT NKR, PT MMS, PT DPJ, PT TMS, dan PT SMJ,” tulis DJP dalam informasi di laman resminya, dikutip pada Senin (22/3/2021)

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Perbuatan yang dilakukan tersangka MSB disangkakan Pasal 39A jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Akibat perbuatan MSB, ada indikasi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp8,4 miliar.

Pada Rabu (10/3/2021), tim penyidik memasang label sita pada rumah dan apartemen tersangka yang berlokasi di Jakarta Utara. Pemasangan label disaksikan penanggung pajak dan didampingi aparat keamanan setempat.

Kegiatan berjalan lancar karena sebelumnya telah dilakukan komunikasi yang baik dan intens agar tersangka memiliki pemahaman yang baik dan komprehensif mengenai tindakan penyidikan yang dilakukan DJP.

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Kemudian, DJP akan melakukan penilaian terhadap harta kekayaan yang disita agar dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam proses persidangan. Dengan dukungan dari aparat penegak hukum lainnya, DJP akan terus berupaya menindak tegas para wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan takut kepada para wajib pajak nakal lainnya. Tindakan itu juga untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajibannya dalam membangun negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M