PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 03 Januari 2025 | 19.00 WIB
DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membentuk agen fasilitas kepabeanan melalui Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-25/BC/2024. Agen fasilitas kepabeanan ini merupakan pegawai DJBC yang ditunjuk.

Sesuai dengan ketentuan, pegawai DJBC yang ditunjuk sebagai agen fasilitas akan menjadi fasilitator pengguna jasa dan/atau pemangku kepentingan dalam hal fasilitas kepabeanan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Agen fasilitas kepabeanan adalah pejabat dan/atau pegawai...yang ditetapkan untuk menjadi fasilitator kepada pengguna jasa dan/atau pemangku kepentingan dalam hal fasilitas kepabeanan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah,” bunyi Pasal 1 nomor 2 PER-25/BC/2024, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Hal ini berarti agen fasilitas kepabeanan memiliki 2 fungsi. Pertama, memberikan informasi tentang pemanfaatan dari tiap jenis fasilitas kepabeanan secara tepat sasaran. Kedua, melaksanakan program pemberdayaan UMKM yang akan dan/atau telah menjadi UMKM binaan.

Secara lebih terperinci, pemberdayaan UMKM binaan dilakukan melalui sosialisasi dan/atau edukasi, asistensi dan/atau pendampingan, dan program penguatan. Adapun kedua fungsi agen fasilitas kepabeanan tersebut dilaksanakan dalam kerangka klinik ekspor.

Klinik ekspor adalah suatu media yang dibentuk DJBC untuk membantu pengusaha melakukan ekspor. Klinik ini menjadi media komunikasi antara pelaku usaha, terutama UMKM, dan pegawai bea cukai sehubungan dengan kegiatan ekspor.

Dengan demikian, agen fasilitas kepabeanan di antaranya ditugaskan untuk menjelaskan fasilitas kepabeanan serta memberdayakan UMKM agar bisa melakukan ekspor. Hal ini diperlukan mengingat besarnya potensi dan peran UMKM di Indonesia

“Untuk memperkuat pondasi perekonomian, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dan merealisasikan potensi ekspor produk UMKM, perlu dilakukan pemberdayaan UMKM oleh DJBC secara terstruktur dan terstandarisasi,” bunyi salah satu pertimbangan PER-25/BC/2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.