LAPORAN WORLD BANK

Tutup Celah Pajak, Ketentuan Threshold PKP Perlu Diubah

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Desember 2021 | 13:30 WIB
Tutup Celah Pajak, Ketentuan Threshold PKP Perlu Diubah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – World Bank menilai reformasi kebijakan perpajakan di Indonesia masih perlu dilanjutkan guna menutup tax gap Indonesia yang masih tergolong lebar. Salah satu kebijakan yang perlu direformasi adalah ketentuan threshold pengusaha kena pajak (PKP).

Menurut World Bank, strategi kebijakan penerimaan jangka menengah diperlukan untuk menciptakan sistem pajak yang adil, sederhana, dan efisien serta mampu membiayai kebutuhan pembangunan dan pemberantasan kemiskinan.

"Reformasi yang perlu menjadi prioritas antara lain menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) dan PPh final UMKM dari Rp4,8 miliar menjadi Rp600 juta," sebut World Bank dalam laporannya berjudul Indonesia Economic Prospects: Green Horizon, Toward a High Growth and Low Carbon Economy, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Merujuk pada Laporan Belanja Perpajakan 2019, threshold PKP sebesar Rp4,8 miliar pada ketentuan PPN memberikan kontribusi yang besar terhadap belanja pajak. Pada 2019, belanja pajak yang timbul akibat kebijakan ini mencapai Rp42,04 triliun.

Kebijakan PPh final UMKM atas wajib pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar juga menimbulkan belanja pajak hingga Rp19,9 triliun pada 2019.

Kemudian, World Bank juga merekomendasikan penghapusan PPh final atas sektor konstruksi dan real estate. Adapun belanja pajak yang timbul akibat PPh final pengalihan hak atas tanah/bangunan mencapai Rp13,8 triliun pada 2019.

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Selain itu, World Bank juga menilai Indonesia perlu menggantikan kebijakan pengecualian PPN dengan pemberian bantuan sosial yang targeted dan lebih tepat sasaran.

Selanjutnya, pemerintah juga perlu menggantikan ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada UU PPh dengan kebijakan kredit pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?