TIPS PAJAK

Tutorial Urus Lupa EFIN Lewat Aplikasi M-Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Januari 2024 | 14:00 WIB
Tutorial Urus Lupa EFIN Lewat Aplikasi M-Pajak

UNTUK dapat mereset kata sandi (password) DJP Online, wajib pajak memerlukan kode Electronic Filing Identification Number (EFIN). Apabila ternyata lupa atau tidak menyimpan EFIN maka wajib pajak harus mengajukan permohonan EFIN ke Ditjen Pajak (DJP).

EFIN merupakan nomor identitas yang terdiri dari 10 digit angka dan diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan wajib pajak untuk mendapatkan EFIN.

Salah satunya ialah dengan menggunakan aplikasi yang dikembangkan oleh DJP, yaitu M-Pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mengajukan permohonan kode EFIN melalui aplikasi M-Pajak.

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Mula-mula, unduh aplikasi M-Pajak di Play Store. Jika sudah, silakan melakukan instalasi. Setelah itu, akses M-Pajak. Pada halaman beranda, tekan ikon EFIN. Sebagai informasi, Anda tidak perlu melakukan login terlebih dahulu untuk dapat mengakses fitur EFIN tersebut.

Kemudian, masukkan data yang diminta, seperti NPWP, NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat, dan lain sebagainya. Setelah selesai mengisi data yang diminta secara lengkap. Anda akan diminta untuk mengambil foto diri.

Silakan ikuti instruksi yang diberikan oleh sistem. Jika foto diri sudah berhasil tervalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke alamat email milik Anda yang terdaftar di DJP. Periksa kembali kotak masuk email Anda untuk menemukan kode EFIN.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Selanjutnya, Anda dapat melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi untuk mengubah kata sandi yang terlupakan. Namun, ada kalanya, validasi foto diri tidak tersedia. Nanti, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel Anda yang terdaftar di DJP.

Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang telah diterima. Selanjutnya, sistem akan mengirimkan EFIN ke email Anda. Setelah itu, Anda dapat meneruskan ke proses Lupa Kata Sandi. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI