KEBIJAKAN PAJAK
Tunggu RPP, Tarif Efektif PPh Pasal 21 Belum Berlaku dalam Waktu Dekat
Muhamad Wildan | Selasa, 10 Januari 2023 | 17:17 WIB
Tunggu RPP, Tarif Efektif PPh Pasal 21 Belum Berlaku dalam Waktu Dekat

Kantor pusat Ditjen Pajak (DJP).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif masih belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai tarif efektif PPh Pasal 21 masih disusun. Oleh karena itu, pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima karyawan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

"Besaran [tarif efektif] masih terus kita kalibrasi sampai ketemu titiknya [yang] pas, supaya di akhir tahun para karyawan itu tidak lagi pusing. Jadi yang dipotong sudah pas," ujar Suryo, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga:
Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar

Lapisan dari tarif efektif PPh Pasal 21 akan disusun sedetail mungkin agar nantinya tidak ada kurang bayar atau lebih bayar yang signifikan sehingga membebani wajib pajak karyawan.

"Kurang bayar yang banyak ini kita coba antisipasi dengan tarif efektif ini. Nantinya akan dibuat buku tabel tarif contoh untuk K/1, K/2, K/3, dan penghasilan brutonya, tarif efektifnya akan berbeda-beda," ujar Suryo.

Suryo mengatakan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif akan diberlakukan bila ketentuannya telah diterbitkan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Penegakan Hukum DJP, 5.393 Wajib Pajak Lakukan Pembetulan/Pembayaran

Untuk diketahui, pemerintah sedang menyiapkan ketentuan tarif efektif PPh Pasal 21 dalam RPP tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan.

Ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 yang ada saat ini dirasa terlalu rumit sehingga perlu disederhanakan menggunakan tarif efektif. Nantinya, besaran PPh Pasal 21 yang dipotong dihitung hanya dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.

Tarif efektif yang disiapkan oleh DJP nantinya sudah mencerminkan nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk setiap status mulai dari TK/0 senilai Rp54 juta hingga K/I/3 senilai Rp121,5 juta. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK Jam Pelayanan Kantor Pajak Berubah selama Ramadan, Cek di Sini
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:00 WIB KINERJA PENEGAKAN HUKUM 2022 Negara Raup Rp1,69 Triliun dari Kegiatan Penegakan Hukum DJP
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?