KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu RPP, Tarif Efektif PPh Pasal 21 Belum Berlaku dalam Waktu Dekat

Muhamad Wildan
Selasa, 10 Januari 2023 | 17.17 WIB
Tunggu RPP, Tarif Efektif PPh Pasal 21 Belum Berlaku dalam Waktu Dekat

Kantor pusat Ditjen Pajak (DJP).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif masih belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai tarif efektif PPh Pasal 21 masih disusun. Oleh karena itu, pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima karyawan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

"Besaran [tarif efektif] masih terus kita kalibrasi sampai ketemu titiknya [yang] pas, supaya di akhir tahun para karyawan itu tidak lagi pusing. Jadi yang dipotong sudah pas," ujar Suryo, Selasa (10/1/2023).

Lapisan dari tarif efektif PPh Pasal 21 akan disusun sedetail mungkin agar nantinya tidak ada kurang bayar atau lebih bayar yang signifikan sehingga membebani wajib pajak karyawan.

"Kurang bayar yang banyak ini kita coba antisipasi dengan tarif efektif ini. Nantinya akan dibuat buku tabel tarif contoh untuk K/1, K/2, K/3, dan penghasilan brutonya, tarif efektifnya akan berbeda-beda," ujar Suryo.

Suryo mengatakan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif akan diberlakukan bila ketentuannya telah diterbitkan oleh pemerintah.

Untuk diketahui, pemerintah sedang menyiapkan ketentuan tarif efektif PPh Pasal 21 dalam RPP tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan.

Ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 yang ada saat ini dirasa terlalu rumit sehingga perlu disederhanakan menggunakan tarif efektif. Nantinya, besaran PPh Pasal 21 yang dipotong dihitung hanya dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.

Tarif efektif yang disiapkan oleh DJP nantinya sudah mencerminkan nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk setiap status mulai dari TK/0 senilai Rp54 juta hingga K/I/3 senilai Rp121,5 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.