KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu RPP, Tarif Efektif PPh Pasal 21 Belum Berlaku dalam Waktu Dekat

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Januari 2023 | 17:17 WIB
Tunggu RPP, Tarif Efektif PPh Pasal 21 Belum Berlaku dalam Waktu Dekat

Kantor pusat Ditjen Pajak (DJP).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif masih belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai tarif efektif PPh Pasal 21 masih disusun. Oleh karena itu, pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima karyawan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

"Besaran [tarif efektif] masih terus kita kalibrasi sampai ketemu titiknya [yang] pas, supaya di akhir tahun para karyawan itu tidak lagi pusing. Jadi yang dipotong sudah pas," ujar Suryo, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Lapisan dari tarif efektif PPh Pasal 21 akan disusun sedetail mungkin agar nantinya tidak ada kurang bayar atau lebih bayar yang signifikan sehingga membebani wajib pajak karyawan.

"Kurang bayar yang banyak ini kita coba antisipasi dengan tarif efektif ini. Nantinya akan dibuat buku tabel tarif contoh untuk K/1, K/2, K/3, dan penghasilan brutonya, tarif efektifnya akan berbeda-beda," ujar Suryo.

Suryo mengatakan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif akan diberlakukan bila ketentuannya telah diterbitkan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Untuk diketahui, pemerintah sedang menyiapkan ketentuan tarif efektif PPh Pasal 21 dalam RPP tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan.

Ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 yang ada saat ini dirasa terlalu rumit sehingga perlu disederhanakan menggunakan tarif efektif. Nantinya, besaran PPh Pasal 21 yang dipotong dihitung hanya dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.

Tarif efektif yang disiapkan oleh DJP nantinya sudah mencerminkan nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk setiap status mulai dari TK/0 senilai Rp54 juta hingga K/I/3 senilai Rp121,5 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah