KPP PRATAMA SURABAYA GUBENG

Tunggakan Pajak Capai Ratusan Juta, Mobil Perusahaan Disita DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Desember 2021 | 15:30 WIB
Tunggakan Pajak Capai Ratusan Juta, Mobil Perusahaan Disita DJP

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Seiring dengan dilakukannya kegiatan penagihan aktif atas tunggakan pembayaran pajak, KPP Pratama Surabaya Gubeng menyita satu unit mobil Toyota Hilux tahun produksi 2014 milik penunggak pajak CV PK.

"Mobil Toyota Hilux Tahun 2014 milik penunggak pajak tersebut diperkirakan bernilai Rp250 juta," tulis DJP dalam keterangan resmi, Selasa (7/12/2021).

KPP Pratama Surabaya Gubeng menjelaskan tunggakan pajak CV PK sudah mencapai Rp375 juta. Proses sita aset juga berjalan lancar karena pengurus CV PK dengan sukarela menyerahkan aset mobil untuk ditetapkan sebagai barang sitaan.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Proses bisnis sita aset diatur melalui UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Menurut KPP, wajib pajak memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak sebelum dilakukan pelelangan objek sitaan.

"Apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita tunggakan pajak tidak dilunasi, aset sitaan tersebut akan dijual secara lelang yang hasilnya digunakan untuk pelunasan tunggakan pajak," sebut KPP.

KPP menyatakan kegiatan sita aset sudah beberapa kali dilakukan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda penagihan aktif terhadap tunggakan pembayaran pajak ke kas negara. Selain itu, kegiatan ini juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Hal ini bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak