KEBIJAKAN CUKAI

Tren Penerimaan Meningkat, DJBC Makin Serius Garap Cukai Vape

Dian Kurniati | Kamis, 04 Februari 2021 | 14:00 WIB
Tren Penerimaan Meningkat, DJBC Makin Serius Garap Cukai Vape

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai mencatat penerimaan cukai dari hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) seperti ekstrak tembakau atau cairan rokok elektrik (vape) terus meningkat setiap tahun.

Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar I Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Putu Eko Prasetio mengatakan cukai HPTL sebenarnya tergolong baru, yakni mulai Juli 2018. Meski demikian, ia memprediksi potensi penerimaan negara dari cukai tersebut sangat besar.

"Kami memandang perlu serius pada sektor ini karena dari segi penerimaan sangat menjanjikan," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Putu mengatakan realisasi penerimaan cukai HPTL pada 2018 tercatat Rp99 miliar. Tahun berikutnya, DJBC mencatat realisasi penerimaan cukai HPTL melonjak sampai dengan 331,31% menjadi Rp427 miliar.

Tahun lalu, realisasi penerimaan cukai HPTL tumbuh 59,2% menjadi Rp680 miliar meski di tengah pandemi Covid-19. Mayoritas penerimaan disumbang oleh ekstrak dan essence tembakau (EET) cair atau vape yang mencapai Rp604,9 miliar atau 88,9%.

DJBC mencatat setidaknya 220 pabrik HPTL telah memesan pita cukai sepanjang tahun lalu. Pabrik yang memesan pita cukai untuk HPTL tersebut kebanyakan berasal dari Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Putu menilai arah kebijakan pemerintah terhadap cukai HPTL sebenarnya masih belum pasti lantaran pengenaan cukai pada produk tersebut masih banyak mendapat perdebatan.

Beberapa kajian menilai bahaya konsumsi HPTL tidak sebesar rokok konvensional. Namun hingga kini, Kementerian Kesehatan belum menerbitkan rekomendasi resmi yang menyatakan HPTL sebagai less harmful product.

Saat ini, DJBC memberlakukan ketentuan cukai HPTL yang berbeda ketimbang rokok konvensional. Pada HPTL, tidak ada penggolongan pabrikan serta pengenaan tarif secara ad valorem sebesar 57% dari harga jual eceran.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Pemerintah juga menetapkan harga jual eceran minimum pada HPTL, bahkan soal ukuran kemasan ecerannya pun turut diatur. Selain itu, produk HPTL tidak termasuk objek pajak rokok yang saat ini berlaku untuk rokok konvensional.

"Untuk memenuhi tujuan pengendalian konsumsi, kami menetapkan harga jual eceran minimumnya. Ini juga yang menjadi dasar penghitungan cukainya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor