Pekerja memproduksi rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Musthofa menilai pemerintah perlu membentuk lebih banyak aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) di berbagai wilayah di Indonesia.
Musthofa mengatakan pembentukan APHT seperti di Kabupaten Kudus telah berhasil meningkatkan iklim usaha pada industri rokok. Selain itu, keberadaan APHT juga banyak menyerap tenaga kerja lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
"Pendapatan dari cukai besar, tetapi nilai manfaatnya yang utama. Produksi rokok menyerap banyak tenaga kerja, dan ini penting untuk daerah seperti Kudus," katanya, dikutip pada Kamis (17/4/2025).
Musthofa mengatakan cukai hasil tembakau (CHT) menjadi salah satu kontributor penerimaan yang penting bagi negara. Pemerintah pun perlu mengembalikan manfaat dari CHT tersebut kepada masyarakat, terutama pada sentra-sentra produksi hasil tembakau.
Pemerintah telah memiliki mekanisme dana bagi hasil (DBH) CHT untuk mendistribusikan manfaat penerimaan CHT kepada pemda. Melalui sebagian porsi dari DBH CHT itulah, pemerintah dapat mendorong pemda membentuk APHT di wilayah masing-masing.
APHT Kudus tercatat sebagai APHT pertama di Indonesia. Sejak beroperasi pada 2020, dia menilai keberadaan APHT ini mampu meningkatkan produksi rokok legal serta menyerap banyak tenaga kerja di kabupaten tersebut.
"Saya melihat bahwa keadilan ini perlu dikejar. Pertama, dari sisi pendapatan, yang kedua dari sisi peruntukan," ujarnya.
Pembentukan APHT telah diatur berdasarkan PMK 22/2023 untuk meningkatkan daya saing, pembinaan, pelayanan, dan pengawasan bagi pengusaha pabrik hasil tembakau skala mikro, kecil, dan menengah. Dengan skema ini, pabrik hasil tembakau akan dikumpulkan atau dipusatkan dalam suatu kawasan tertentu sehingga lebih mudah menjalankan kegiatan usahanya.
PMK 22/2023 mengatur APHT dapat dilaksanakan pada 4 tempat yaitu kawasan industri, kawasan industri tertentu, sentra industri kecil dan industri menengah, dan tempat pemusatan industri tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang wilayah.
Tempat diselenggarakannya APHT merupakan tempat yang peruntukan utamanya bagi industri hasil tembakau.
Kegiatan yang dapat dilakukan di APHT meliputi penyelenggaraan tempat aglomerasi pabrik, kegiatan menghasilkan barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau, serta mengemas BKC hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan cukai.
Pengusaha pabrik yang menjalankan kegiatan di APHT bakal diberikan 3 kemudahan. Pertama, perizinan di bidang cukai berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai pabrik hasil tembakau.
Kedua, kerja sama dilakukan untuk menghasilkan BKC hasil tembakau. Ketiga, penundaan pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu penundaan 90 hari. (dik)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews