LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Buat Kajian Ekstensifikasi Cukai pada Sepeda Motor dan Batu Bara

Redaksi DDTCNews
Senin, 28 April 2025 | 08.30 WIB
DJBC Buat Kajian Ekstensifikasi Cukai pada Sepeda Motor dan Batu Bara

Ilustrasi. Pengendara terjebak kemacetan di jalan Boulevard GDC menuju persimpangan jalan Kartini Depok, Jawa Barat, Selasa (6/2/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan telah menyelesaikan kajian mengenai ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) berupa sepeda motor dan batu bara pada 2024.

Laporan Kinerja DJBC 2024 menyatakan pembuatan kajian ekstensifikasi BKC menjadi bagian dari upaya mencapai tujuan penerimaan yang optimal. Meski demikian, dalam laporan ini tidak dijelaskan hasil dari kajian tersebut.

"Dalam rangka pencapaian tujuan penerimaan negara yang optimal, diperoleh capaian sebesar 100% dengan beberapa update strategi dan program kerja yang telah dilaksanakan, yaitu: 1. kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor dan batu bara," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2024, dikutip pada Senin (28/4/2025).

DJBC menjelaskan telah melakukan berbagai upaya strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hal ini dilaksanakan untuk mewujudkan misi DJBC sebagai revenue collector.

Guna memperluas basis penerimaan negara, DJBC antara lain membuat kajian ekstensifikasi di bidang cukai.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah menyederhanakan proses ekstensifikasi BKC. Penambahan atau pengurangan objek cukai diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Wacana ekstensifikasi BKC sebetulnya telah mengemuka sejak hampir 1 dekade lalu. Pada 2016, pemerintah mulai mewacanakan pengenaan cukai plastik dan menyampaikannya kepada DPR.

Pada APBN-P 2016, pemerintah untuk pertama kali mulai menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun. Target penerimaan cukai plastik rutin masuk dalam APBN hingga 2024.

Kemudian, pemerintah juga hendak mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Rencana pengenaan cukai MBDK telah dibahas oleh pemerintah dan DPR sejak 2020.

Pemerintah dan DPR mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Setelahnya, target cukai MBDK rutin masuk dalam APBN. Pada APBN 2025, cukai MBDK ditargetkan senilai Rp3,8 triliun.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga sempat menyatakan MBDK akan ditetapkan sebagai BKC dan dipungut cukai paling cepat pada semester II/2025. Pemungutan cukai MBDK ini masih membutuhkan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum. (dik)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.