PEMERIKSAAN BPK

Tren Kolektabilitas Iuran BPJS Kesehatan Menurun, Ini Temuan BPK

Muhamad Wildan | Kamis, 12 November 2020 | 16:30 WIB
Tren Kolektabilitas Iuran BPJS Kesehatan Menurun, Ini Temuan BPK

Tampilan awal Laporan Pemeriksaan BPK. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kolektabilitas iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) terus mengalami penurunan dari 2017 ke 2019.

Pada 2019, kolektabilitas iuran dari peserta PBPU hanya 63,58% atau sebesar Rp9,88 triliun dari seharusnya Rp15,55 triliun. Pada 2017, tingkat kolektabilitas mampu mencapai 88,65% atau sebesar Rp5,95 triliun dari Rp6,71 triliun.

Bukan tanpa sebab, kolektabilitas iuran menurun. Hal ini dikarenakan jumlah peserta PBPU yang tidak aktif terus meningkat. “Status peserta PBPU yang aktif hanya 16,78 juta jiwa atau 55,5% dari jumlah peserta PBPU sebanyak 30,24 juta jiwa,” sebut BPK, dikutip Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPJS Kesehatan, peserta PBPU yang tidak aktif tersebut mencatatkan tagihan iuran sebesar Rp510,98 miliar yang hingga Desember 2019 masih belum terbayarkan.

Dalam laporan tersebut, BPJS Kesehatan menyatakan kolektabilitas iuran yang menurun lantaran target kolektabilitas PBPU pada rencana strategis dihitung berdasarkan pendapatan iuran dalam 1 bulan, sedangkan realisasi iuran PBPU dihitung berdasarkan pendapatan iuran yang memperhitungkan paling banyak 24 bulan tunggakan.

Selain itu, BPJS Kesehatan menyebutkan ketidakpatuhan peserta PBPU dalam pembayaran iuran masih tinggi. Selain itu, terdapat tendensi dari peserta PBPU yang baru membayar iuran ketika sedang membutuhkan layanan kesehatan saja.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

"Kesadaran peserta untuk membayar sangat rendah, terlebih belum adanya peraturan pemerintah yang sifatnya memaksa dan memberikan punishment ketika peserta tidak mau membayar," ujar pejabat BPJS Kesehatan seperti yang dicatat oleh BPK pada LHP.

BPJS Kesehatan mengaku telah berupaya untuk meningkatkan keaktifan peserta PBPU, salah satunya melalui pembayaran iuran peserta PBPU secara autodebet, penagihan melalui SMS blast dan media elektronik, hingga penawaran program donasi kepada badan usaha untuk membantu melunasi tunggakan PBPU di wilayah sekitarnya.

Menurut BPJS Kesehatan, capaian peserta aktif terdaftar autodebet sudah mencapai 77,85% pada 2019. Lalu, telekolekting melalui SMS blast dan berbagai media berhasil mengumpulkan iuran sebesar Rp265,21 miliar pada akhir 2019. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak