SEWINDU DDTCNEWS
ADMINISTRASI PAJAK

Transaksi dengan Pemotong Pajak, UMKM Tak Bisa Setor PPh Final Sendiri

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 Mei 2024 | 17.00 WIB
Transaksi dengan Pemotong Pajak, UMKM Tak Bisa Setor PPh Final Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – UMKM yang memanfaatkan tarif PPh final 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tidak bisa menyetorkan PPh-nya sendiri jika lawan transaksi merupakan pemotong pajak.

Kring Pajak menyatakan UMKM perlu menyampaikan surat keterangan (suket) PP 55/2022 kepada pemotong pajak ketika bertransaksi. Nanti, suket tersebut akan menjadi dasar bagi pemotong untuk melakukan pemotongan PPh final 0,5%

“Apabila wajib pajak PP 55/2022 bertransaksi dengan pemotong pajak, wajib dilakukan pemotongan oleh pemotong pajak. Tidak bisa dilakukan setor sendiri,” sebut Kring Pajak di media sosial, Rabu (22/5/2024).

Apabila UMKM tidak menyerahkan fotokopi suket maka penghasilan yang diterimanya dari transaksi dengan pemotong pajak bakal dipotong PPh sesuai dengan ketentuan umum yang mengatur mengenai pemotongan PPh.

Lantas, bagaimana jika UMKM telanjur setor sendiri? Menurut Kring Pajak, UMKM bersangkutan dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau mengajukan pemindahbukuan atas PPh yang telanjur disetor tersebut.

Sementara itu, pihak pemotong/pemungut PPh tetap melakukan pemotongan atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan yang  mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh.

Berdasarkan PMK 164/2023, terdapat 3 ketentuan yang perlu diperhatikan pemotong atau pemungut PPh saat melakukan pemotongan atau pemungutan PPh final 0,5% terhadap wajib pajak UMKM yang memiliki suket.

Pertama, dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh.

Kedua, wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan salinan suket dimaksud kepada pemotong atau pemungut PPh.

Ketiga, pemotong atau pemungut PPh menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh, dan menyerahkan bukti pemotongan atau pemungutan tersebut kepada wajib pajak yang dipotong atau dipungut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.